Lalu, bagaimana jika kutipan akta kelahiran si Kecil hilang? Tenang, Ma. Mama bisa membuat duplikat kutipan akta kelahiran. Berikut informasinya.
Jika memang terjadi kehilangan kutipan akta kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.
Sesuai pasal 124 Pergub 93/2012, penerbitan duplikat kutipan akta pencatatan sipil adalah sebagai berikut:
- Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
- Penerbitan duplikat akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh duplikat kutipan akta pencatatan sipil tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;
- Fotokopi kutipan akta yang hilang;
- Fotokopi KK dan KTP;
- Penetapan pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin;
- Dokumen imigrasi bagi orang asing.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, mengurus akta kelahiran yang hilang ternyata mudah dan tanpa dipungut biaya.
Mengurus kembali akta kelahiran yang hilang dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP elektronik yang terakhir. Jadi bukan alamat KTP elektronik dahulu saat membuat akta kelahiran pertama kali, ya, Ma.