Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap anak sejak lahir. Selain menjadi bukti identitas resmi, dokumen ini juga diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan dokumen kependudukan, pendaftaran sekolah, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.
Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan layanan penerbitan akta kelahiran dalam format digital. Melalui sistem baru ini, akta kelahiran nantinya tidak lagi harus diambil secara langsung karena dokumen akan dikirim ke alamat e-mail yang didaftarkan oleh orangtua bayi.
Berikut Popmama.com telah rangkum mengenai Kemendagri luncurkan layanan akta kelahiran digital.
