Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Popmama.com/Aristika Medinasari
Popmama.com/Aristika Medinasari

Intinya sih...

  • Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Manfaat akta kelahiran antara lain untuk pendaftaran sekolah, pembuatan dokumen penting, klaim BPJS atau asuransi, serta urusan hukum

  • Syarat pembuatan akta kelahiran termasuk mengisi formulir F-2.01, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/faskes, dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan orangtua

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Setiap WNI wajib memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kenapa sih setiap WNI wajib memiliki akta kelahiran? Dokumen ini penting, Ma. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen yang diperlukan saat pendaftaran sekolah hingga pembuatan paspor. Jadi, orangtua wajib membuat akta kelahiran si Kecil segera setelah ia lahir, ya.

Pada ulasan berikut ini, Popmama.com sudah merangkum informasi tentang manfaat akta kelahiran bagi anak. Apa saja, ya? Yuk, kita simak, Ma!

Apa Itu Akta Kelahiran?

Popmama.com/Aristika Medinasari

Dilansir dari laman resmi Disdukcapil DKI Jakarta, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan kartu keluarga dan akta kelahiran.

Manfaat Akta Kelahiran

Freepik

Beberapa manfaat atau kegunaan akta kelahiran antara lain:

  • Pendaftaran sekolah. Akta kelahiran menjadi syarat utama pendaftaran TK hingga perguruan tinggi. Tanpa akta kelahiran, proses administrasi sekolah bisa tertunda, Ma.
  • Pembuatan KTP, KK, NIK, SIM hingga paspor. Akta kelahiran merupakan dokumen dasar yang wajib untuk proses pembuatan dokumen-dokumen penting. Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti identitas resmi dari lahir.
  • Klaim BPJS atau asuransi. Saat membutuhkan klaim BPJS untuk anak, akta kelahiran dibutuhkan untuk membuktikan hubungan keluarga dengan orangtua.
  • Warisan dan hukum. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib untuk mengurus catatan nikah. Tanpa akta kelahiran, proses administrasi pernikahan tidak bisa dilanjutkan.
  • Pengurusan administrasi kependudukan. Akta kelahiran dibutuhkan untuk mengurus administrasi kematian, perceraian, pengakuan anak, hingga pengangkatan anak atau adopsi.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Popmama.com/Aristika Medinasari

Lalu bagaimana caranya untuk membuat akta kelahiran si Kecil?

Orangtua disarankan untuk membuat akta kelahiran segera setelah bayi lahir. Berikut beberapa syaratnya:

  • WNI mengisi formulir F-2.01.

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/faskes/dari lurah bila kelahiran di rumah.

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan orangtua.

  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi.

Prosedur pembuatan akta kelahiran:

  • Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan.

  • Pemohon membawa berkas permohonan ke kantor dinas disdukcapil.

  • Petugas akan memeriksa dokumen dan memproses berkas permohonan untuk penerbitan akta kelahiran.

Pembuatan akta kelahiran ini tidak dikenakan biaya, ya, Ma.

Itu penjelasan tentang manfaat akta kelahiran. Apakah si Kecil sudah memiliki akta kelahiran?

Editorial Team