Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti sah mengenai peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini mencatat identitas anak, orangtua, dan tempat kelahiran, dan sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi dan pengakuan hak-hak dasar.
Semua warga negara Indonesia wajib memiliki akta kelahiran, Ma. Oleh karena itu, tiap bayi baru lahir harus segera dibuatkan akta kelahiran. Tapi bagaimana jika suami istri berencana untuk mengadopsi anak? Tentu saja si Kecil juga harus dibuatkan akta kelahiran.
Bagaimana syarat dan cara membuat akta kelahiran anak adopsi? Yuk, simak penjelasannya pada ulasan Popmama.com berikut ini, Ma.
