Keranjingan judi online, seorang ayah di Tangerang (RA) tega menjual bayinya yang berusia 11 bulan. Kasus ini terungkap setelah ibu (RD) si Bayi melapor ke polisi. Setelah hampir sebulan bayinya dijual oleh suaminya, ibu si Bayi akhirnya bisa bertemu kembali dengan buah hatinya.
Kejadian ini terjadi ketika ibu bayi sedang berada di Kalimantan untuk bekerja. Kepada polisi, RA mengatakan bahwa ia menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun rupanya, uangnya kemudian dipakai untuk judi online.
Transaksi jual beli ini terjadi sekitar akhir Agustus 2024.
Selain RA, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi.
Namun, bagaimana RA bisa menjual bayinya ke pasangan HK dan MON? Berawal dari RA yang melihat unggahan di Facebook tentang permintaan untuk pembelian anak balita oleh HK dan MON.
Gelap mata, RA pun tertarik dengan informasi tersebut dan langsung menghubungi pemilik akun. Dia membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang. Tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Sang Bayi biasanya dititipkan pada neneknya. RA pun kemudian mengambil bayinya itu dari rumah sang Nenek dengan alasan akan membawanya ke rumah saudaranya.
Setelah itu, RA membawa bayinya ke tempat yang telah disepakati untuk bertransaksi dengan HK dan MON. Tanpa sepengetahuan RD, RA menjual bayinya kepada pasangan tersebut. Ia mendapat bayaran sebesar Rp 15 juta.