Fakta Bayi Dijual Ayah Kandung Rp 15 Juta Demi Judi Online
Keranjingan judi online kerap membawa petaka
7 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Judi online (judol) kerap membawa masalah. Selain membuat ketagihan, judi online juga menguras harta seseorang.
Ironisnya, seseorang yang keranjingan bermain judi online juga tidak jarang melakukan hal-hal di luar nalar demi memuaskan hasrat berjudi. Salah satunya adalah kasus seorang ayah di Tangerang yang menjual bayinya demi judi online.
Fakta bayi dijual ayah kandung Rp 15 Juta demi judi online bisa Mama simak pada ulasan Popmama.com berikut ini, ya
Editors' Pick
1. Fakta bayi dijual ayah kandung Rp 15 Juta demi judi online
Keranjingan judi online, seorang ayah di Tangerang (RA) tega menjual bayinya yang berusia 11 bulan. Kasus ini terungkap setelah ibu (RD) si Bayi melapor ke polisi. Setelah hampir sebulan bayinya dijual oleh suaminya, ibu si Bayi akhirnya bisa bertemu kembali dengan buah hatinya.
Kejadian ini terjadi ketika ibu bayi sedang berada di Kalimantan untuk bekerja. Kepada polisi, RA mengatakan bahwa ia menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun rupanya, uangnya kemudian dipakai untuk judi online.
Transaksi jual beli ini terjadi sekitar akhir Agustus 2024.
Selain RA, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi.
Namun, bagaimana RA bisa menjual bayinya ke pasangan HK dan MON? Berawal dari RA yang melihat unggahan di Facebook tentang permintaan untuk pembelian anak balita oleh HK dan MON.
Gelap mata, RA pun tertarik dengan informasi tersebut dan langsung menghubungi pemilik akun. Dia membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang. Tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Sang Bayi biasanya dititipkan pada neneknya. RA pun kemudian mengambil bayinya itu dari rumah sang Nenek dengan alasan akan membawanya ke rumah saudaranya.
Setelah itu, RA membawa bayinya ke tempat yang telah disepakati untuk bertransaksi dengan HK dan MON. Tanpa sepengetahuan RD, RA menjual bayinya kepada pasangan tersebut. Ia mendapat bayaran sebesar Rp 15 juta.
2. Ibu bayi pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan bayinya
Saat pulang ke Jakarta RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA. Sang Suami mengatakan jika bayinya ada di Tangerang.
RD curiga dan terus mendesak suaminya. Akhirnya RA mengaku bahwa ia telah menjual bayinya kepada seseorang pada 20 Agustus 2024.
Kesal dengan perbuatan suaminya, RD pun akhirnya melaporkan tindakan itu ke Polres Metro Tangerang Kota. RA berhasil ditangkap pada Selasa (1/10/2024). Ia pun terjerat perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO).
Selang beberapa hari, polisi pun berhasil meringkus pasangan yang membeli si Bayi. Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.