Kenali Pasal Penelantaran Terhadap Anak Sesuai UU

Anak-anak perlu hidup dalam kasih dan perhatian kedua orang tua.

19 Maret 2023

Kenali Pasal Penelantaran Terhadap Anak Sesuai UU
Pixabay/goodinteractive

Dalam proses pertumbuhannya, anak-anak senantiasa membutuhkan bimbingan dan tuntunan kedua orang tua di sisi mereka. 

Sudah menjadi kewajiban Mama dan Papa untuk memberikan anak kehidupan yang layak dengan memenuhi kebutuhan mendasarnya. Terkhusus untuk Papa yang dikenal memiliki tanggung jawab lebih untuk bekerja dan memberikan nafkah pada istri dan anaknya.

Namun tidak semua orang tua merawat anak-anaknya dengan baik, beberapa denga tega berhenti memberikan nafkah dan menelantarkan anak sepenuhnya. 

Maka dari itu dibuat undang-undang khusus yang mengatur dan memberikan sanksi mengenai penelantaran anak. 

Simak informasi seputar UU penelantaran anak dan sanksinya, yang Popmama.com telah rangkum di bawah ini.

1. Apa yang dimaksud dengan menelantarkan

1. Apa dimaksud menelantarkan
Freepik/jeswin

Penelantaran diambil dari kata telantar yang dapat diartikan sebagai kondisi tidak terpelihara, serta ketidakcukupan, hidupnya tidak terplihara, tidak terawat,tidak terurus, tidak ada yang mengurusnya, dan terbelengkalai.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.

Biro Pusat Statistik dalam buku Profil Anak Indonesia tahun 2016 yang kemudian dikutip oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa  ketelantaran pada anak-anak terjadi jika memenuhi minimal 3 dari 8 kriteria.

  1. Tidak/belum pernah sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamaht Pendidikan dasar.
  2. Frekuensi mengkonsumi makanan pokok kurang dari 14 kali dalam seminggu.
  3. Frekuensi mengkonsumsi protein nabati tinggi kurang 4 kali atau makanan protein hewani tinggi.
  4. Tidak memiliki pakaian layak pakai kurang dari 4 stel.
  5. Tidak memiliki tempat tetap untuk tidur. 
  6. Bila sakit tidak diobati. 
  7. Yatim piatu atau tidak dalam satu rumah dengan bapak sekandung. 
  8. Bekerja/membantu memperolah penghasilan.

2. Pasal yang mengatur mengenai penelantaran anak

2. Pasal mengatur mengenai penelantaran anak
Freepik/Goodphoto

Indonesia sendiri telah memiliki pasal dan UU yang mengatur dan memberikan sanksi terhadap tindak penelantaran anak. Salah satunya yang diatur dalam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Masalah mengenai penelantaran anak juga tertuang dalam Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berdasarkan Pasal 304 KUHP dapat diartikan bahwa orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya, sedangkan orang tua tersebut wajib memenuhi hak asasi yang didapatnya dan diberikan oleh negara dan dijamin oleh hukum dan berlaku bagi wali anak asuhnya.

Kemudian Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selanjutnya, Pasal 306 KUHP menyatakan, (1) jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lalu Pasal 307 KUHP menyatakan, jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dapat ditambah sepertiga.

Sedangkan Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi separuh.

Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP.

    Editors' Pick

    3. Sanksi yang diberikan bagi orang tua yang menelantarkan anak

    3. Sanksi diberikan bagi orang tua menelantarkan anak
    Pexels.com/SoraShimazaki

    Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam dalam Pasal 9 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 yaitu kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan anak, tindakan yang bertentangan dengan UU tersebut tentunya akan mendapatkan sanksi. 

    Menurut pasal 49 UU PKDRT, sanksi yang didapat pelaku adalah sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah), setiap orang yang:

    1. Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
    2. Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

    Ada pula sanksi yang ditetapkan oleh Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak yang menyatakan jika pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

      4. Klasifikasi tindak pidana terhadap penelantaran anak sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2002

      4. Klasifikasi tindak pidana terhadap penelantaran anak sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2002
      Freepik

      Adapun klasifikasi tindak pidana terhadap penelantaran anak sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2002, yaitu:

      1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

      2. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.

      Bentuk menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis. Pertanggungjawaban orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya karena suatu keadaan memaksa atau lepas tanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

      5. Siapa saja yang mungkin terjerat pasal ini

      5. Siapa saja mungkin terjerat pasal ini
      Freepik/our-team

      Mengutip dari pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak, setiap orang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut yang mungkin terjerat UU penelantaran anak ini. 

      6. Contoh kasus penelantaran anak

      6. Contoh kasus penelantaran anak
      idntimes.com

      Kasus penelantaran anak masih kita temukan di kehidupan sekitar. Salah satu posting-an dari Facebook bernama Chen Bin. Dikabarkan seorang anak hidup terlantar di daerah Jakarta Timur.

      Anak laki-laki tersebut bercerita bahwa ia tinggal di sebuah gubuk kebun PIK Cakung, Jakarta Timur. Anak laki-laki ini tinggal sendiri dan perlu bekerja sebagai pemungut serta penjual botol. Per karungnya, anak laki-laki tersebut hanya mendapat penghasilan 8.000 rupiah.

      Anak ini bercerita mengenai kehidupan pahitnya, kalau sang ibu meninggal karena penyakit jantung sedangkan sang ayah tidak peduli dengan dirinya lalu pergi menikah lagi dan anak tersebut diusir dan harus tinggal sendiri.

      Netizen Indonesia yang membaca posting-an tersebut merasa sedih atas hal-hal yang menimpa anak polos ini. 

      Kasus terlantarnya anak di atas menjadi salah satu pelanggaran dari UU penelantaran anak, karena orang tua meninggalkan anak dan berhenti membiayainya secara sadar. 

      7. Pentingnya merawat dan membesarkan anak dengan baik

      7. Penting merawat membesarkan anak baik
      Pexe;s/Pixabay

      Menyingkapi UU penelantaran anak ini, kita sebagai orang tua sebaiknya memiliki kesadaran sendiri akan pentingnya merawat dan membesarkan anak. 

      Anak perlu dirawat dengan baik, misalnya dengan menafkahi dan memenuhi kebutuhannya. Juga memberikan pendidikan terbaik guna meningkatkan kemampuan dan karakteristiknya. 

      Di sisi lain, Papa dan Mama juga sebaiknya belajar lebih lagi memahami emosi anak dan membuat anak merasa dicintai dan diterima sepenuh hati. 

      Melalui didikan yang baik niscaya anak-anak pun akan senantiasa tumbuh menjadi pribadi yang berbudi luhur di masa depan kelak. 

      Itulah pembasahan mengenai penelantaran terhadap anak sesuai UU yang penting untuk kita ketahui. 

      Baca juga:

      The Latest