Kenali Pasal Penelantaran Terhadap Anak Sesuai UU
Anak-anak perlu hidup dalam kasih dan perhatian kedua orang tua.
19 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam proses pertumbuhannya, anak-anak senantiasa membutuhkan bimbingan dan tuntunan kedua orang tua di sisi mereka.
Sudah menjadi kewajiban Mama dan Papa untuk memberikan anak kehidupan yang layak dengan memenuhi kebutuhan mendasarnya. Terkhusus untuk Papa yang dikenal memiliki tanggung jawab lebih untuk bekerja dan memberikan nafkah pada istri dan anaknya.
Namun tidak semua orang tua merawat anak-anaknya dengan baik, beberapa denga tega berhenti memberikan nafkah dan menelantarkan anak sepenuhnya.
Maka dari itu dibuat undang-undang khusus yang mengatur dan memberikan sanksi mengenai penelantaran anak.
Simak informasi seputar UU penelantaran anak dan sanksinya, yang Popmama.com telah rangkum di bawah ini.
1. Apa yang dimaksud dengan menelantarkan
Penelantaran diambil dari kata telantar yang dapat diartikan sebagai kondisi tidak terpelihara, serta ketidakcukupan, hidupnya tidak terplihara, tidak terawat,tidak terurus, tidak ada yang mengurusnya, dan terbelengkalai.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
Biro Pusat Statistik dalam buku Profil Anak Indonesia tahun 2016 yang kemudian dikutip oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa ketelantaran pada anak-anak terjadi jika memenuhi minimal 3 dari 8 kriteria.
- Tidak/belum pernah sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamaht Pendidikan dasar.
- Frekuensi mengkonsumi makanan pokok kurang dari 14 kali dalam seminggu.
- Frekuensi mengkonsumsi protein nabati tinggi kurang 4 kali atau makanan protein hewani tinggi.
- Tidak memiliki pakaian layak pakai kurang dari 4 stel.
- Tidak memiliki tempat tetap untuk tidur.
- Bila sakit tidak diobati.
- Yatim piatu atau tidak dalam satu rumah dengan bapak sekandung.
- Bekerja/membantu memperolah penghasilan.
2. Pasal yang mengatur mengenai penelantaran anak
Indonesia sendiri telah memiliki pasal dan UU yang mengatur dan memberikan sanksi terhadap tindak penelantaran anak. Salah satunya yang diatur dalam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Masalah mengenai penelantaran anak juga tertuang dalam Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berdasarkan Pasal 304 KUHP dapat diartikan bahwa orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya, sedangkan orang tua tersebut wajib memenuhi hak asasi yang didapatnya dan diberikan oleh negara dan dijamin oleh hukum dan berlaku bagi wali anak asuhnya.
Kemudian Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selanjutnya, Pasal 306 KUHP menyatakan, (1) jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lalu Pasal 307 KUHP menyatakan, jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dapat ditambah sepertiga.
Sedangkan Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi separuh.
Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP.