Baca artikel Popmama lainnya di IDN App

Mengenal Tugas dan Fungsi 5 Lembaga Keuangan Khusus di Indonesia

Pixabay/EmAji
Pixabay/EmAji

Sudah tahukah anak mama mengenai adanya lembaga jasa keuangan khusus di Indonesia?

Merujuk kepada Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengertian lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Secara umum, tujuan dibentuknya lembaga jasa keuangan adalah untuk mempermudah aliran dana, mengelola risiko keuangan, dan membantu mengatasi masalah finansial masyarakat.

Nah, di dalam keragaman jenis lembaga jasa keuangan, terdapat salah satunya yaitu lembaga keuangan khusus. 

Menurut OJK, lembaga keuangan khusus adalah beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi khusus, berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah menunjang kesejahteraan masyarakat. 

Tugas khusus lembaga keuangan khusus meliputi berbagai upaya ekonomi, seperti solusi pembiayaan fleksibel untuk proyek besar, pembiayaan properti, penyediaan dana pinjaman jangka pendek, atau pengelolaan dana. 

Untuk mendalami macam-macam lembaga keuangan khusus, Popmama.com akan menyuguhkan rangkuman lembaga keuangan khusus di Indonesia beserta tugas dan fungsinya yang wajib diketahui!

1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

indonesiaeximbank.go.id
indonesiaeximbank.go.id

Dasar hukum pembentukan LPEI sudah tercantum dengan spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Disebutkan, bahwa secara khusus tugas LPEI adalah mendukung kebijakan Pemerintah dalam mengembangkan kegiatan ekspor Indonesia melalui upaya pembiayaan ekspor nasional. 

Pembiayaan ekspor akan diberikan kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk:

  • Pemberian biaya bagi perusahaan eksportir untuk setiap kebutuhan proses ekspornya, seperti aktivitas produksi, pemasaran, dan pengiriman ke luar negeri;
  • Penyediaan jasa konsultasi bagi perusahaan eksportir dalam membantu memahami peraturan dan prosedur ekspor serta membuka konsultasi ketika perusahaan sedang menghadapi masalah operasional; dan
  • Penyelenggaraan asuransi bagi perusahaan eksportir untuk melindungi mereka tersandung risiko perdagangan, seperti risiko kredit atau risiko politik. 

Tujuan segala upaya ini dilakukan oleh LPEI dalam rangka untuk:

  • Mendorong peningkatan ekspor nasional;
  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif;
  • Membantu kemampuan produksi nasional berdaya saing tinggi dan unggul; serta
  • Mendorong UMKM dan koperasi mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

2. Perusahaan Pegadaian

pegadaian.co.id
pegadaian.co.id

Anak mungkin sudah pernah bertemu atau melihat logo pegadaian sebelumnya, ya, Ma. 

Pegadaian memang mudah ditemukan di sekitar kita. Perusahaan keuangan swasta ini dibentuk untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan kepada konsumen. 

Lembaga yang berfokus pada pembiayaan usaha mikro, menengah, dan kecil (UMKM) di Indonesia ini memiliki kegiatan usaha utama seperti berikut:

  • Memberikan uang pinjaman dengan jaminan gadai atau pengalihan hak kepemilikan atas benda tertentu;
  • Menyediakan bantuan pembiayaan bagi UMKM untuk menyokong proses produksi, modal kerja, dan investasi;
  • Menjual produk keuangan seperti asuransi dan jaminan untuk melindungi nasabah; dan
  • Membuka pelayanan jasa titipan barang berharga seperti perhiasan emas, surat berharga atau kendaraan bermotor.

3. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

smf-indonesia.co.id
smf-indonesia.co.id

Memiliki tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan utama setiap manusia, ya, Ma.

Untuk memastikan tersedianya perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah membentuk program peningkatan kegiatan pembangunan di bidang perumahan dengan cara menyediakan dana lewat upaya pembiayaan sekunder. 

Guna melaksanakan cita-cita tersebut, Pemerintah Indonesia akhirnya mendirikan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)  atau selanjutnya akan kita sebut menjadi PT SMF (Persero). Sampai saat ini, hanya perusahan inilah yang menjadi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan satu-satunya di Indonesia

PT SMF (Persero) merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan sekunder perumahan melalui sekuritisasi aset keuangan (KPR).

Tugas dan fungsi PT SMF (Persero) dilakukan dengan cara-cara yang meliputi:

  • Menyediakan pembiayaan bagi proyek-proyek infrastruktur, contohnya seperti pembangunan fasilitas publik, pembangunan jalan, dan pembangkit tenaga;
  • Membuka layanan konsultasi bagi pemerintah serta perusahaan swasta yang ingin membangun infrastruktur;
  • Memberikan solusi pembiayaan sesuai dengan kebutuhan proyek infrastruktur dan pembangunan baik pembiayaan jangka panjang maupun jangka pendek saja; dan
  • Membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan melalui sekuritisasi dan penyaluran pinjaman kepada bank dan lembaga penyalur KPR.

4. PT Danareksa

danareksa.co.id
danareksa.co.id

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan, PT Danareksa adalah lembaga keuangan swasta yang berfokus pada kegiatan pasar modal dan investasi di Indonesia. 

Kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh PT Danareksa, meliputi:

  • Pengadaan produk investasi dan fasilitator transaksi di pasar modal seperti jual beli saham, obligasi, dan instrumen pasar modal lainnya;
  • Penyediaan layanan investasi bagi nasabah seperti reksadana dan portofolio investasi; serta
  • Pemberian rekomendasi investasi kepada nasabah dengan melakukan proses analisis pasar yang mendalam. 

PT Danareksa punya 4 anak perusahaan yang turut bergerak di sektor jasa keuangan, yaitu:

  1. PT Danareksa Sekuritas.
  2. PT Danareksa Investment Management.
  3. PT Danareksa Finance.
  4. PT Danareksa Capital.

5. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

pnm.co.id
pnm.co.id

Lembaga keuangan khusus satu ini didirikan dan dimiliki secara langsung oleh Pemerintah sebagai komitmen untuk memajukan UMKM.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 yang pada intinya adalah tentang pendirian perusahaan perseroan dalam rangka mengembangkan koperasi, usaha, kecil, dan menengah. 

Dalam mewujudkan komitmen tersebut, PT PNM (Persero) melakukan upaya-upaya strategis, sebagai berikut:

  • Pemberian pembiayaan bagi UMKM atau Bisnis Kecil Menengah (BKM) untuk memenuhi biaya produksi, modal kerja, maupun investasi;
  • Penyediaan layanan keuangan seperti deposito, tabungan, asuransi, dan jaminan untuk membantu nasabah mengelola dan memperluas bisnis; serta
  • Melaksanakan program bantuan sosial, seperti bantuan kepada masyarakat miskin, pembiayaan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, dan pembiayaan pembangunan rumah. 

PT PNM (Persero) memiliki lima bidang usaha yang terdiri dari:

  1. Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).
  2. Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
  3. Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).
  4. ​Jasa Manajemen.
  5. Program Kemitraan.

Itulah, Ma, rangkuman informasi seputar tugas dan fungsi 5 lembaga keuangan khusus di Indonesia.

Semoga dapat bermanfaat dalam memberi wawasan baru bagi anak dan memperluas pengetahuannya di bidang ekonomi, ya, Ma!

Share
Editorial Team

Latest in Big Kid

See More