- Pers mengacu kepada suatu lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik dan bertugas menyampaikan informasi dan berita melalui usaha percetakan, penerbitan, atau penyiaran. Jadi, pers dapat berbentuk seperti perusahaan surat kabar, radio, atau televisi.
- Sementara itu, wartawan adalah suatu profesi yang secara teratur bekerja mencari informasi atau berita baik dengan proses wawancara, pengamatan, atau datang langsung ke tempat. Wartawan juga memiliki tugas utama untuk menyusun berita yang akan dimuat dalam suatu media.
Sering Dipersamakan, Istilah Pers dan Wartawan Ternyata Berbeda!

Istilah pers dan wartawan banyak disebutkan ketika sebuah pembahasan sedang merujuk kepada dunia jurnalisme.
Antara pers dan wartawan sebenarnya memang mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai media penyampaian informasi kepada massa. Namun, subjek yang diacu tidaklah sama, lho, Ma!
Ini yang akhirnya sering menjadi kekeliruan masal, yaitu kesalahan dalam memilih kata pers dan wartawan yang acap kali dianggap sama oleh beberapa kalangan.
Untuk memberikan pengertian terkait perbedaan pers dan wartawan, berikut Popmama.com akan menguak definisi dan makna antara pers dan wartawan yang ternyata berbeda!
1. Asal usul kata pers dan wartawan

Secara etimologi, "pers" diambil dari bahasa Belanda, yang berarti "tekan" atau "cetak". Hal yang serupa juga tak jauh berbeda dengan makna katanya dalam bahasa Inggris, yang mengacu kepada kata "press".
Istilah ini bermula karena pada zaman dahulu, para wartawan ketika menulis berita akan memakai mesin ketik atau mesin cetak yang cara penggunaannya adalah menekan-nekan setiap huruf di atas kertas. Dalam proses menekan huruf dengan mesih cetak akhirnya muncullah nama "Pers" dalam bahasa Belanda dan "press" pada istilah bahasa Inggris.
Kemajuan teknologi membuat definisi pers meluas. Kini, kegiatan menulis berita dilakukan melalui teknologi yang lebih dari sekadar mesin ketik. Perluasan makna ini akhirnya membuat acuan makna pers tidak hanya digunakan bagi wartawan media cetak seperti koran, namun juga untuk para wartawan yang beritanya dipublikasi lewat media elektronik.
Begitulah, sejarah mengenai istilah pers yang juga bersinggungan dengan wartawan.
Ringkasnya, istilah pers kini telah menjadi kesatuan untuk mencerminkan aktivitas media massa yang dilakukan oleh seluruh jenis wartawan, baik yang bekerja untuk media cetak maupun media elektronik.
2. Pers mengacu kepada suatu kegiatan kolektif dan lembaga

Seperti penjelasan sebelumnya, pers tidak bisa disamakan untuk merepresentasikan profesi wartawan dalam bidang jurnalistik.
Penjelasan lebih dalam tentang pers bahkan sudah diresmikan melalui peraturan perundang-undangan, yaitu pada Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya menegaskan bahwa:
"Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia."
Upaya penyiaran berita di sini meliputi media surat kabar, majalah, radio, atau dalam bentuk modern seperti media elektronik saat ini.
3. Wartawan mengacu kepada profesi yang bertugas mengumpulkan berita

Kata wartawan secara langsung merujuk kepada pekerjaan di dalam dunia jurnalistik dengan tugas utama untuk mengumpulkan berita dan melaporkan informasi sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada.
Definisi wartawan adalah orang yang pekerjaanya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan memiliki nama lain sebagai juru warta atau jurnalis.
Dalam proses mencari, wartawan dapat menggali informasi melalui wawancara, pengamatan langsung, atau datang langsung ke tempat perkara.
Masih dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, istilah wartawan juga turut diatur di dalamnya, tepatnya pada Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi:
"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik."
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki suatu kaidah profesi yang harus dipatuhi dan tak boleh dikesampingkan yang termuat dengan bentuk Kode Etik Jurnalistik.
4. Perbedaan antara pers dan wartawan

Jika dilihat dari poin-poin sebelumnya, maka dapat disimpulkan titik penerang yang menjelaskan perbedaan pers dan wartawan adalah:
Jadi, seperti itulah perbedaan pers dan wartawan dalam bahasa Indonesia.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Mama dan anak dalam rangka menambah wawasan dalam memahami arti kosakata bahasa Indonesia supaya tidak keliru makna, ya, Ma!



















