- Terdaftar dalam Data Terpadu Siswa Eligible Nasional (DTSEN) Kemendikbud
- Berusia 6–21 tahun dan masih aktif bersekolah
- Terdaftar di satuan pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA)
- Tidak sedang menerima bantuan pendidikan sejenis dari sumber lain
Cara Cek Penerima PIP 2026 untuk Anak SD

Program Indonesia Pintar (PIP) hadir untuk membantu anak SD dari keluarga yang membutuhkan agar tetap bisa mengakses pendidikan dengan baik
PIP 2026 merupakan bantuan dana pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung keberlangsungan sekolah
Memahami alur PIP 2026 membantu orangtua mengetahui hak, proses, dan tahapan pencairan bantuan pendidikan
Sebagai orangtua, Mama tentu ingin memastikan anak tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak, meskipun kondisi ekonomi keluarga sedang tidak mudah.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2014 sebagai bantuan pendidikan bagi anak dari keluarga yang membutuhkan.
PIP memberikan bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan. Di tahun 2026, PIP kembali dilanjutkan untuk membantu meringankan berbagai kebutuhan sekolah anak.
Berikut Popmama.com rangkum cara cek penerima PIP 2026 beserta panduan lengkap yang perlu Mama ketahui.
Table of Content
1. Pihak yang berhak menerima PIP 2026

Tidak semua anak dapat menerima bantuan PIP. Program ini ditujukan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Kriteria utama penerima PIP meliputi:
Selain itu, PIP diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan bantuan pendidikan, antara lain:
- Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
2. Besaran bantuan PIP 2026

Bantuan PIP 2026 untuk siswa SD/SDLB/Paket A diberikan sebesar Rp450.000 per tahun, atau Rp225.000 bagi siswa baru dan siswa kelas akhir.
Dana PIP bisa digunakan untuk membantu kebutuhan sekolah anak, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya praktik dan uji kompetensi.
3. Jadwal pencairan PIP 2026

Pencairan PIP 2026 dilakukan dalam tiga tahap (termin), yaitu:
Termin pertama (Februari 2026 - April 2026), dengan prioritas untuk siswa kelas akhir dan penerima DTSEN agar dapat segera menggunakan bantuan untuk keperluan ujian dan persiapan melanjutkan pendidikan.
Termin kedua (Mei 2026 - September 2026), tahap lanjutan PIP yang menyasar penerima reguler, dan pada fase inilah bantuan diterima oleh sebagian besar siswa.
Termin ketiga (Oktober 2026 - Desember 2026), bantuan diberikan kepada siswa yang belum menerima pencairan sebelumnya, baik karena baru terdaftar maupun mengalami hambatan administrasi.
Untuk pencairan dana PIP jenjang SD, Mama dapat mencairkannya melalui Bank BRI. Selain itu, Bank BSI juga bisa menjadi alternatif pencairan untuk seluruh jenjang pendidikan.
4. Cara daftar PIP 2026

Mama bisa mengajukan pendaftaran PIP langsung ke wali kelas atau pihak sekolah. Dalam proses pendaftaran, Mama biasanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- KIP
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM, jika diperlukan)
Setelah dokumen diserahkan, pihak sekolah akan mengecek apakah anak memenuhi syarat sebagai calon penerima PIP. Jika anak dinyatakan layak, sekolah akan memasukkan data anak ke sistem dan mengajukannya sebagai penerima PIP.
Data yang diajukan sekolah kemudian diproses oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika anak terdaftar sebagai penerima PIP, sekolah akan menyampaikan informasi selanjutnya, dan dana bantuan akan dicairkan melalui Bank BRI atau Bank BSI sebagai alternatif.
5. Cara cek penerima PIP 2026 secara online

Mama bisa mengecek status penerima PIP 2026 secara mandiri melalui situs resmi Kemendikbud. Pengecekan dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id
Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Klik “Cari” dan lihat hasilnya
Status penerima PIP bisa dicek kapan saja secara mandiri tanpa perlu datang ke sekolah, sehingga Mama bisa memantau perkembangan bantuan ini dengan mudah.
6. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PIP 2026

Dalam proses pengajuan PIP, Mama perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.
Tidak semua dokumen wajib, karena kelengkapan bisa menyesuaikan kondisi dan permintaan sekolah. Dokumen wajib meliputi:
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran siswa
- Fotokopi KTP orangtua atau wali
- Surat Keterangan Aktif dari sekolah (jika diminta)
Dokumen pendukung meliputi (pilih salah satu)
- KIP, jika sudah memiliki
- KKS atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- SKTM dari kelurahan atau desa
- Kartu PKH
- Surat keterangan yatim piatu atau dari panti asuhan
- Surat keterangan sebagai korban bencana atau musibah
7. Penanganan kendala PIP 2026

Nama anak belum terdaftar sebagai penerima
Mama bisa segera menghubungi pihak sekolah dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Pastikan juga data anak masih aktif di sistem sekolah agar bisa kembali diajukan.
KIP hilang atau rusak
Segera laporkan ke layanan pengaduan PIP dengan menyertakan nomor KIP dan identitas diri. Proses penggantian kartu perlu dilakukan agar pencairan bantuan tetap bisa berjalan tanpa hambatan.
Kendala lain yang tidak dapat diselesaikan melalui pihak sekolah
Mama dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek melalui hotline 177, email pengaduan@kemdikbud.go.id, atau situs resmi ult.kemdikbud.go.id.
Sebagai penerima PIP, anak juga memiliki tanggung jawab yang perlu diperhatikan.
Mama bisa mengingatkan anak untuk menjaga KIP dengan baik, menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan pendidikan, serta tetap rajin bersekolah dan tidak putus sekolah.
PIP 2026 membantu mendukung kebutuhan pendidikan anak. Sudahkah Mama memahami alur PIP 2026?


















