- Kabupaten Bangkalan → Plat M 1234 A
- Kabupaten Sampang → Plat M 1234 P
- Kabupaten Pamekasan → Plat M 1234 B
- Kabupaten Sumenep → Plat M 1234 U
Plat M Daerah Mana? Kenali Asal Usul dan Penggunaannya

- Plat M digunakan di wilayah Madura
- Daftar daerah pengguna plat M dan kodenya
- Fungsi dan aturan penggunaan plat kendaraan
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kode plat nomor yang berbeda sesuai dengan wilayah asal pendaftarannya. Hal ini diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah identifikasi, administrasi, dan pengawasan lalu lintas.
Salah satu kode yang cukup dikenal adalah plat M, yang sering terlihat di wilayah Pulau Madura. Tidak hanya menunjukkan asal kendaraan, plat nomor juga memuat informasi penting lain seperti masa berlaku, jenis kendaraan, hingga kode wilayah kecil.
Popmama.com akan membahas lebih jauh mengenai plat M daerah mana, lengkap dengan daftar wilayah pengguna, fungsi, dan aturan penggunaannya.
Plat M Digunakan di Wilayah Madura

Kode plat M secara resmi digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di Pulau Madura, Jawa Timur. Pulau ini terdiri dari beberapa kabupaten yang memiliki kode pembeda tambahan berupa huruf di belakang angka. Dengan begitu, meskipun sama-sama menggunakan huruf M, tiap daerah bisa tetap dikenali secara spesifik.
Madura sendiri mencakup empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Jadi, jika Anda menemukan kendaraan dengan plat M di jalanan, besar kemungkinan kendaraan tersebut berasal dari salah satu kabupaten di Pulau Garam ini.
Daerah yang Menggunakan Plat M dan Kodenya

Agar lebih jelas, berikut daftar daerah pengguna plat M beserta kode tambahan huruf belakangnya:
Kode huruf belakang inilah yang membantu membedakan kendaraan dari tiap kabupaten di Madura. Misalnya, kendaraan berplat M 1234 A biasanya terdaftar di Bangkalan, sementara M 1234 U berasal dari Sumenep.
Hal ini penting untuk diketahui, terutama ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan agar identitas kendaraan bisa dipastikan sesuai dengan data aslinya.
Fungsi dan Aturan Penggunaan Plat Kendaraan

Plat nomor kendaraan bukan sekadar tanda identitas, melainkan juga memiliki fungsi hukum. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berfungsi sebagai:
- Identitas resmi kendaraan
- Bukti legalitas kendaraan bermotor
- Alat bantu penegakan hukum lalu lintas
- Pendukung dalam pendataan dan pajak kendaraan
Setiap kendaraan wajib memasang plat di bagian depan dan belakang dengan posisi yang jelas terlihat. Warna dasar dan tulisan pada plat juga menandakan jenis kendaraan:
- Hitam putih: kendaraan pribadi
- Kuning hitam: kendaraan umum
- Merah putih: kendaraan dinas pemerintah
- Hijau hitam: kendaraan di kawasan bebas pajak
Jika pemilik kendaraan tidak memasang plat sesuai aturan, dapat dikenai sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nah itu lah penjelasan mengenai plat M daerah mana. Semoga penjelasannya membantu ya.



















