Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam

Bisa jadi pengetahuan baru untuk calon pengantin!

24 Maret 2021

Rukun Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam
Pexels/kelvin octa

Pernikahan dimaknai sebagai janji suci yang mengikat seorang laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin sebagai suami istri. Tujuan pernikahan pun ingin membentuk sebuah keluarga bahagia dan harmonis sampai maut memisahkan.

Dalam ajaran agama Islam tertera di Alquran bahwa pernikahan merupakan suatu ibadah. Sebelum melangsungkan pernikahan terdapat 5 rukun nikah dan 5 syarat nikah yang harus dipenuhi kedua calon mempelai. Apabila tidak dapat terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah secara agama.

Untuk para Mama yang sedang mempersiapkan pernikahan saudara atau kerabat terdekat, maka perlu mengetahui 5 rukun dan 5 syarat nikah dalam agama Islam. Simak rangkuman dari Popmama.com kali ini yuk, Ma!

Rukun Nikah 1: Ada Mempelai Laki-Laki

Rukun Nikah 1 Ada Mempelai Laki-Laki
Instagram.com/imagenic

Pelaksanaan pernikahan dimulai dengan prosesi akad nikah, wajib hukumnya bagi mempelai pria untuk hadir dan tidak boleh diwakilkan. Perlu diingat bahwa akad nikah adalah proses penyerahan tanggung jawab dari wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

Rukun Nikah 2: Ada Mempelai Perempuan

Rukun Nikah 2 Ada Mempelai Perempuan
Pexels/kelvin octa

Berdasarkan syariat Islam, rukun nikah yang kedua adalah adanya mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang perempuan haram untuk diperistri, misalnya adanya pertalian darah, hubungan persusuan atau hubungan kemertuaan dengan mempelai laki-laki.

Seorang laki-laki juga dilarang untuk memperistri calon mempelai perempuan yang sedang dalam keadaan hamil atau masih berada dalam masa idah. Masa idah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang telah berpisah dengan suami terdahulu, baik karena cerai hidup atau mati.

Rukun Nikah 3: Wali Nikah untuk Mempelai Perempuan

Rukun Nikah 3 Wali Nikah Mempelai Perempuan
Freepik/wirestock

Selain adanya mempelai laki-laki dan perempuan, dalam suatu pernikahan juga diperlukan seorang wali untuk mempelai perempuan. Utamanya, wali nikah adalah ayah kandung.

Namun jika ayah kandung telah tiada atau berhalangan hadir karena kondisi mendesak, seseorang yang berhak menjadi wali adalah kakek atau saudara laki-laki dari garis keturunan ayah. 

Selain itu, keluarga mempelai perempuan yang berhak menjadi wali di antaranya adalah, ayah, kakek dari pihak ayah, kakak atau adik laki-laki seayah, paman dari keluarga ayah serta keponakan laki-laki dari pihak ayah.

Rukun Nikah 4: Dua Orang Laki-Laki sebagai Saksi Nikah

Rukun Nikah 4 Dua Orang Laki-Laki sebagai Saksi Nikah
Instagram.com/inspirasiakadnikah

Agar pernikahan bisa sah, wajib hukumnya untuk menghadirkan dua orang laki-laki sebagai saksi saat ijab kabul. Kedua saksi ini harus memenuhi enam syarat yaitu, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, sudah akil baligh, berakal, adil dan merdeka.

Arti merdeka ini berarti tidak berstatus budak atau tawanan pihak lain. 

Dua orang yang bisa menjadi saksi pernikahan adalah keluarga, tetangga ataupun orang yang dipercaya oleh kedua mempelai.

Editors' Pick

Rukun Nikah 5: Ijab dan Qabul

Rukun Nikah 5 Ijab Qabul
Instagram.com/westjavagov_

Suatu pernikahan dapat dikatakan sah dalam agama islam setelah mempelai laki-laki mengucapkan ijab dan qabul. Ijab dan qabul dimaknai sebagai pengucapan janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi nikah.

Melalui ijab dan qabul, mempelai laki-laki menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas calon istrinya.

Syarat Nikah 1: Kedua Mempelai Beragama Islam

Syarat Nikah 1 Kedua Mempelai Beragama Islam
Pexels/Deden Dicky Ramdhani

Menikah dengan syariat Islam artinya kedua calon mempelai haruslah beragama Islam. Apabila salah satu mempelai non muslim dan pernikahan dilakukan menggunakan tata cara Islam, maka dianggap tidak sah.

Syarat Nikah 2: Mempelai Laki-Laki Bukan Mahrom bagi Calon Istri

Syarat Nikah 2 Mempelai Laki-Laki Bukan Mahrom bagi Calon Istri
Instagram.com/imagenic

Pernikahan dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan darah. Selain karena ikatan darah, perempuan yang mahrom bagi seorang laki-laki adalah saudara sepersusuan, saudara ipar, ibu tiri, anak tiri, menantu dan cucu.

Oleh karenanya penting untuk mengecek silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.

Syarat Nikah 3: Mempelai Laki-Laki Mengetahui Wali Akad Nikah

Syarat Nikah 3 Mempelai Laki-Laki Mengetahui Wali Akad Nikah
Instagram.com/aldiphoto

Calon mempelai laki-laki wajib mengetahui wali dari calon istrinya. Apabila ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh seorang wali nikah seperti yang sudah dijelaskan dalam rukun nikah ke-3.

Apabila wali nikah dari pihak keluarga tidak memungkinkan untuk hadir, maka bisa menghadirkan seorang wali hakim untuk menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Wali hakim ditunjuk oleh Menteri Agama yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Syarat Nikah 4: Tidak Sedang Melaksanakan Ibadah Haji

Syarat Nikah 4 Tidak Sedang Melaksanakan Ibadah Haji
Pexels/Danu Hidayatur Rahman

Dalam ajaran agama Islam, pernikahan akan dianggap tidak sah jika dilakukan saat sedang menunaikan ibadah haji. Meskipun ibadah haji merupakan suatu amalan yang baik dan besar.

Namun, saat seseorang melaksanakan ibadah haji maka diharamkan untuk melangsungkan pernikahan.

Syarat Nikah 5: Tidak Ada Unsur Paksaan

Syarat Nikah 5 Tidak Ada Unsur Paksaan
Instagram.com/imagenic

Pernikahan yang dilakukan tidak boleh ada unsur paksaan baik dari pihak mempelai laki-laki maupun perempuan. Oleh karenanya, pernikahan harus didasarkan karena perasaan cinta, keinginan dan keikhlasan kedua mempelai untuk memulai hidup bersama. 

Nah, itulah masing-masing 5 rukun dan syarat sah melaksanakan pernikahan dalam ajaran agama Islam.

Semoga informasinya kali ini bisa bermanfaat. 

Baca Juga:

The Latest