Bolehkah Satu Rumah dengan Ipar? Begini Penjelasannya dalam Islam

Perlunya memperhatikan batasan dengan ipar ketika sudah berumah tangga

25 Juni 2024

Bolehkah Satu Rumah Ipar Begini Penjelasan dalam Islam
Freepik

Tinggal satu rumah dengan ipar terkadang menjadi pilihan bagi beberapa keluarga, baik karena alasan ekonomi, kebersamaan, atau membantu mengurus orangtua. Namun, dalam Islam, tinggal bersama ipar yang bukan mahram menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dengan hukum syariat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah hal ini diperbolehkan dan bagaimana cara menjaga batasan yang sesuai dengan ajaran agama.

Mengingat pentingnya menjaga hubungan dan interaksi yang sesuai dengan ketentuan Islam, kita perlu memahami berbagai aspek yang terkait dengan tinggal satu rumah dengan ipar. 

Lantas, bagaimana dengan ipar yang tinggal satu atap? Marilah simak penjelasan dari Popmama.com untuk menjawab pertanyaan terkait "bolehkah satu rumah dengan ipar?" secara lebih detail. 

Ada beberapa fakta dan pandangan yang berdasarkan Al-Qur'an, hadis serta fatwa ulama untuk memberikan gambaran yang lebih jelas. Yuk, disimak!

Editors' Pick

Pentingnya Menjaga Batasan dalam Berumah Tangga

Penting Menjaga Batasan dalam Berumah Tangga
Pexels/RyutarroTsukata

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya:

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (An-Nur:31)

Menjaga hijab atau batasan aurat adalah salah satu prinsip dasar dalam Islam yang sangat dianjurkan dalam interaksi sehari-hari, termasuk di dalam rumah.

Menurut pandangan syariat, ipar dianggap sebagai 'ajnabi' atau orang asing, sehingga aturan menjaga hijab tetap berlaku. Maka dari itu, perlu menjaga batasan dalam berumah tangga, salah satunya dengan ipar.

Menghindari Peluang Terjadinya Fitnah dalam Berumah Tangga

Menghindari Peluang Terjadi Fitnah dalam Berumah Tangga
Pexels/MonsteraProduction

“Janganlah kalian memasuki wanita tanpa mahram.” Kemudian seorang dari kaum Anshar berkata, 'Apa pendapatmu tentang ipar? ' Rasulullah menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhori no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Tinggal serumah dengan ipar dapat menimbulkan risiko fitnah atau dugaan negatif yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga.

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Hadis tersebut menekankan bahaya dan potensi fitnah yang bisa timbul dari interaksi yang tidak sesuai antara ipar yang bukan mahram.

Larangan Bercampur Antara Laki-Laki dan Perempuan yang Sudah Berumah Tangga

Larangan Bercampur Antara Laki-Laki Perempuan Sudah Berumah Tangga
Pexels/YusronElJihan

Dalam Islam, sepasang suami istri perlu memperhatikan hubungannya dengan ipar, salah satunya terkait dilarangnya berikhtilat atau berkhalwat.

Larangan berikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan) dan berkhalwat (berduaan di tempat sepi) sangat ditekankan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Hal ini tercantum dalam surat Al-Ahzab ayat 53 yang berbunyi:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (سورة الأحزاب

Artinya:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”

Nah, kira-kira seperti itulah penjelasan untuk menjawab pertanyaan terkait "bolehkah satu rumah dengan ipar?". Semoga dengan informasi ini dapat bermanfaat untuk Mama, ya.

Baca juga:

The Latest