Siapkan Dokumen Ini dan Pahami Syarat Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan

Berlaku untuk melahirkan normal maupun caesar menggunakan BPJS Kesehatan

7 Oktober 2023

Siapkan Dokumen Ini Pahami Syarat Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan
Freepik/Jcomp

Biaya melahirkan menjadi salah satu pertimbangan yang perlu dipikirkan. Sudah diketahui secara umum, melahirkan menjadi salah satu layanan yang ditanggung BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan) Kesehatan.

Namun, tidak sembarangan bisa mengajukan klaim agar biaya persalinan bisa ditanggung. Ada sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai syarat melahirkan dengan BPJS.

Dokumen ini diperlukan agar layanan persalinan dengan BPJS Kesehatan bisa segera didapat ketika ibu sudah waktunya melahirkan. Namun, alangkah baiknya jika dokumen ini disiapkan sejak beberapa minggu sebelum proses melahirkan.

Berikut Popmama.com rangkum dokumen dan syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.

1. Persiapkan dokumen untuk melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan harus beberapa minggu sebelum HPL

1. Persiapkan dokumen melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan harus beberapa minggu sebelum HPL
Freepik/ijeab

Dokumen dan syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan ini perlu disiapkan terlebih dahulu. Jangan sampai mendekati waktu persalinan, karena pengajuannya bisa tidak dikabulkan.

Peserta BPJS Kesehatan atau ibu hamil bisa memperkirakannya dengan mempertimbangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) bayi. Dokumen ini berlaku untuk merasakan pengalaman melahirkan normal dengan BPJS maupun melahirkan caesar.

Selain dokumen, peserta juga harus memenuhi prosedur dan syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.

Editors' Pick

2. Dokumen yang harus dibawa saat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

2. Dokumen harus dibawa saat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan
bpjs-kesehatan.go.id

Setiap peserta BPJS Kesehatan biasanya membutuhkan rujukan dari faskes tingkat pertama. Surat rujukan dari faskes ini sebaiknya diurus dari jauh-jauh hari.

Peserta harus memenuhi semua dokumen yang harus dibawa sebagai syarat lahiran pakai BPJS Kesehatan. Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya diurus sejak jauh-jauh hari.

Adapun sederet dokumen yang perlu dipersiapkan yakni:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi.
  • Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
  • Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.

3. Prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

3. Prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan
Freepik/Freepic.diller

Selain dokumen yang perlu disiapkan, kita juga perlu memahami prosedur agar bisa memenuhi syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Ikuti langkah-langkahnya:

  • Kunjungi faskes tingkat pertama yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
  • Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di sana.
  • Dokter di faskes tingkat pertama akan memeriksa dan memberitahu kondisi ibu. Jika berisiko dan memerlukan pelayanan rujukan ke faskes tingkat kedua, maka akan diberikan surat rujukan. Jika tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, maka ibu bisa melahirkan di faskes pertama.
  • Siapkan dokumen dan pahami syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.
  • Faskes tingkat pertama atau tingkat kedua jika dirujuk akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan harus dibayar mandiri oleh peserta.

4. Biaya melahirkan yang ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan

4. Biaya melahirkan ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan
Pexels/karolina

BPJS Kesehatan akan membayar biaya melahirkan sesuai dengan tarif standar layanan. Hal tersebut tertuang di Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut besaran biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan ANC Rp 25.000.
  • Persalinan pervaginam normal Rp 600.000.
  • Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar Rp 750.000.
  • Pemeriksaan PNC/neonates Rp 25.000.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan (misal placenta manual) Rp 175.000.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp 125.0000.
  • Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp 100.000.
  • Pelayanan pemasangan KB suntik Rp 15.000.
  • Penanganan komplikasi KB pascapersalinan Rp 125.000.

Itulah tadi dokumen dan syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga ini menjadi informasi tambahan untuk mama dan papa yang ingin memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk bisa melahirkan di rumah sakit.

Baca juga:

The Latest