Data BPS: Tren Childfree Lebih Populer di Masyarakat Perkotaaan

Data Susenas 2022 mencatat sekitar 71 ribu perempuan usia 15-49 tahun menyatakan tidak ingin memiliki anak; fenomena ini lebih banyak ditemukan di wilayah perkotaan.
Childfree banyak ditemukan di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; paparan media sosial, pendidikan, karier, trauma, kesehatan, serta tujuan hidup menjadi pertimbangan.
Pemerintah menilai childfree masih relatif kecil, sementara TFR 2025 turun menjadi 2,13; hukum Indonesia tidak secara eksplisit melarang atau memberi sanksi atas pilihan tidak memiliki anak.
Fenomena childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak semakin banyak diperbincangkan. Badan Pusat Statistik (BPS) pernah menelusuri fenomena childfree di Indonesia melalui data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022.
Hasilnya menunjukkan bahwa perempuan yang menyatakan tidak ingin memiliki anak lebih banyak ditemukan di wilayah perkotaan.
Fenomena ini juga menjadi perhatian pemerintah di tengah tren penurunan angka kelahiran di Indonesia. Lantas, mengapa pilihan childfree lebih banyak ditemukan di kawasan perkotaan dan bagaimana kedudukannya dalam hukum Indonesia?
Berikut Popmama.com rangkum faktanya.
Table of Content
1. Sekitar 71 ribu perempuan menyatakan tidak ingin punya anak

Berdasarkan publikasi BPS berjudul “Menelusuri Jejak Childfree di Indonesia” yang terbit pada 2023 dan menggunakan data Susenas 2022, terdapat sekitar 71 ribu perempuan berusia 15-49 tahun yang menyatakan tidak ingin memiliki anak.
Data tersebut masih menjadi salah satu rujukan nasional dalam melihat fenomena childfree di Indonesia karena belum ada pembaruan dengan data yang dapat dibandingkan secara langsung.
2. Childfree lebih banyak ditemukan di kawasan perkotaan

Fenomena childfree di Indonesia lebih banyak ditemukan di wilayah perkotaan dibandingkan perdesaan.
Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan Kemendukbangga/BKKBN, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, menyebut fenomena tersebut banyak ditemukan di Pulau Jawa. Ya, Pulau Jawa menjadi salah satu wilayah dengan jumlah terbanyak terutama DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
3. Media sosial ikut membuat childfree semakin dikenal

Salah satu faktor yang disebut pemerintah adalah paparan media sosial. Berbagai pilihan gaya hidup kini lebih mudah dikenal dan didiskusikan melalui platform digital, termasuk keputusan untuk tidak memiliki anak.
Meski demikian, media sosial bukan satu-satunya faktor yang menentukan keputusan childfree. Pilihan tersebut dapat dipengaruhi oleh kondisi dan pertimbangan pribadi masing-masing individu.
4. Keputusan childfree tidak selalu karena masalah ekonomi

Pilihan childfree tidak selalu berkaitan dengan kondisi finansial. Dr. Bonivasius memberikan contoh pengalaman KDRT yang dapat membuat seseorang khawatir anaknya kelak mengalami hal serupa.
Pengalaman traumatis dapat memengaruhi pandangan seseorang terhadap pernikahan maupun keinginan memiliki anak. Selain itu, kesehatan, pendidikan, karier, dan tujuan hidup juga dapat menjadi pertimbangan.
5. Pendidikan dan gaya hidup turut memengaruhi pilihan

Kawasan perkotaan umumnya memiliki tingkat pendidikan, kesempatan kerja, serta biaya hidup yang berbeda dengan wilayah perdesaan.Sebagian pasangan memilih memprioritaskan pendidikan atau karier, sementara lainnya ingin lebih fokus pada kehidupan bersama pasangan maupun tujuan pribadi.
Perubahan cara pandang mengenai pernikahan dan keluarga juga dapat membuat keputusan memiliki anak menjadi sesuatu yang dipertimbangkan lebih matang.
6. Fenomena childfree di Indonesia masih relatif kecil

Meskipun semakin sering diperbincangkan, pemerintah menilai childfree masih menjadi fenomena yang relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah penduduk Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memantau tren angka kelahiran. Berdasarkan SUPAS 2025, Total Fertility Rate (TFR) Indonesia berada di angka 2,13 anak per perempuan, turun dari angka sebelumnya sekitar 2,18.
Angka tersebut belum menunjukkan krisis fertilitas, tetapi tren penurunan kelahiran tetap perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi struktur penduduk di masa mendatang.
7. Childfree tidak dilarang secara khusus dalam hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pasangan suami istri memilih untuk tidak memiliki anak.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan tujuan perkawinan, termasuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Namun, tidak terdapat sanksi hukum bagi pasangan yang tidak memiliki anak.
Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebut setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Artinya, keputusan memiliki atau tidak memiliki anak tidak secara khusus diatur sebagai kewajiban yang disertai sanksi dalam hukum Indonesia. Meski demikian, dari perspektif agama, khususnya Islam, pembahasan childfree memiliki pertimbangan tersendiri dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan perspektif hukum positif.
Fenomena childfree di Indonesia masih relatif kecil, tetapi semakin banyak dibicarakan seiring perubahan sosial, perkembangan media digital, serta perubahan cara pandang mengenai keluarga. Data BPS menunjukkan fenomena ini lebih banyak ditemukan di kawasan perkotaan, sementara keputusan setiap pasangan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berbeda.






















