“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)
Bolehkah Meninggalkan Bayi Sendirian Menurut Islam? Ini Hukumnya

- Islam menekankan kewajiban orang tua melindungi bayi yang lemah; meninggalkan bayi tanpa pengawasan, terutama saat berisiko bahaya, dipandang sebagai kelalaian dan dilarang.
- Dalil Al-Qur'an yang dikutip menegaskan perlindungan keturunan, keselamatan hidup anak, serta tanggung jawab orang tua sesuai kemampuan tanpa mengabaikan kebutuhan anak.
- Jika harus pergi, bayi sebaiknya dititipkan kepada penjaga amanah dan tepercaya, kebutuhan dasarnya dipenuhi, lingkungan diamankan, serta orang tua tetap memantau dan bertanggung jawab.
Pernah tidak, Ma, terpaksa meninggalkan si Kecil sebentar untuk mandi, memasak, atau mengurus keperluan mendadak? Situasi ini pasti pernah dialami banyak Mama, apalagi kalau sedang tidak ada bantuan dari siapa pun di rumah.
Di balik dilema itu, muncul pertanyaan yang sering bikin galau: bolehkah meninggalkan bayi sendirian menurut Islam? Ternyata, agama sudah memberikan panduan yang cukup jelas soal ini, mulai dari kewajiban menjaga anak hingga batasan hukumnya.
Supaya Mama makin yakin dalam mengambil keputusan untuk si Kecil, berikut Popmama.com mengulas bolehkah meninggalkan bayi sendirian menurut Islam? Yuk, simak sampai habis!
Table of Content
Bolehkah Meninggalkan Bayi Sendirian dalam Islam?

Pexels/upender photography Mama mungkin sering bertanya-tanya tentang bolehkah meninggalkan bayi sendirian dalam Islam saat tubuh mulai menanggung penat yang luar biasa. Agama Islam sangat menjunjung tinggi prinsip bahwa perlindungan kehidupan si Kecil adalah wajib.
Bayi manusia diciptakan dalam kondisi sangat lemah dan membutuhkan dekapan rasa aman yang utuh dari kasih sayang orangtuanya.
Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube-nya, mengingatkan agar para ibu tidak membiarkan bayinya menjerit-jerit sendirian. Peringatan ini makin ditekankan walaupun Mama menjalankan ibadah, Mama harus tetap menjaga perhatian kepada si Kecil terlebih dahulu.
Jadi, secara umum, meninggalkan bayi sendirian tanpa pengawasan sama sekali, apalagi dalam kondisi yang berisiko membahayakan keselamatannya, termasuk bentuk kelalaian terhadap amanah tersebut dan dilarang dalam Islam.
Apa Dalil Kewajiban Menjaga Anak?

Pexels/ryri photography Salah satu dalil yang sering dirujuk adalah Surah An-Nisa ayat 9. Mengutip laman MUI, ayat ini berisi peringatan Allah agar orang-orang beriman merasa takut jika meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah dan tidak terlindungi.
Dilansir NU Online, Surah Al-Isra ayat 31 melarang orangtua membunuh anak karena takut kemiskinan, sebab Allah sendiri yang menjamin rezeki bagi anak maupun orang tuanya. Ayat ini menjadi dasar bahwa keselamatan dan kelangsungan hidup anak harus dijaga.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS al-Isra: 31).
Surah Al-Baqarah ayat 233 menegaskan bahwa seorang ibu maupun ayah tidak boleh menderita karena anaknya, tetapi tetap dalam koridor tanggung jawab yang wajar dan tidak melebihi kemampuan.
“Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah menderita karena anaknya.” (QS. Al-Baqarah : 233).
Bagaimana Hukum Meninggalkan Bayi Sendirian di Rumah?

Pexels/ROYAL PIXEL Berdasarkan dalil-dalil di atas, hukum meninggalkan bayi sendirian sangat bergantung pada risiko yang ditimbulkan. Mengutip NU Online, menahan atau tidak memenuhi kebutuhan orang yang menjadi tanggungan termasuk perbuatan dosa.
Mengutip tulisan Ustaz Khalid Basalamah dalam unggahan di akun Facebook-nya, diungkapkan bahwa anak sebenarnya tidak cukup hanya didekati dari jauh, tetapi juga butuh kehadiran hati berupa perhatian dan pengawasan,
Dengan begitu, meninggalkan bayi sendirian tanpa pengawasan dalam waktu lama, apalagi di lingkungan yang berisiko seperti dekat air, listrik, atau benda tajam, dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang dilarang dalam Islam.
Siapa yang Boleh Menggantikan Orangtua Menjaga Bayi?

Pexels/Agung Pandit Wiguna Kalau Mama memang harus meninggalkan si Kecil, penting untuk memilih orang yang tepat sebagai pengganti sementara agar si Kecil saat ditinggalkan tetap tenang dan Mama tidak khawatir.
Seseorang yang dititipi anak haruslah orang yang benar-benar dikenal amanah, taat beragama, dan berakhlak baik, serta sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan anak tersebut.
Dalam praktiknya, pilihan paling aman biasanya jatuh pada anggota keluarga terdekat yang sudah dewasa dan bisa dipercaya, seperti nenek, kakek, bibi, atau saudara yang memang terbiasa mengasuh anak.
Pengasuh profesional yang amanah dan berpengalaman juga bisa jadi pilihan, asal Mama sudah benar-benar mengenal rekam jejaknya. Perlu diingat, menitipkan bayi pada orang lain tidak lantas menghapus tanggung jawab Mama dan Papa sebagai orang tua.
Sebab, seperti disebutkan dalam hadis "kullukum ra'in" seperti dikutip dari laman Muhammadiyah, kepemimpinan dan pertanggungjawaban atas anak tetap melekat pada orang tuanya.
Bagaimana Cara Meninggalkan Bayi dengan Aman Menurut Islam?

Pexels/Rendi iD Supaya Mama tetap tenang saat harus meninggalkan si Kecil sebentar, ada beberapa hal yang bisa diterapkan, dikutip dari IslamQA.
- Pilih penjaga yang amanah dan berakhlak baik.
Pastikan orang yang dititipi benar-benar bisa dipercaya dan peduli pada keselamatan bayi Mama. - Penuhi dulu kebutuhan dasar bayi.
Pastikan si Kecil sudah kenyang, popoknya bersih, dan dalam kondisi nyaman sebelum ditinggal pergi, sebagai wujud untuk memenuhi hak nafkahnya. - Hindari meninggalkan bayi di lingkungan berisiko.
Jauhkan dari benda tajam, sumber api, air, atau apa pun yang berpotensi membahayakan keselamatannya selama Mama tidak ada. - Tetap pantau dan jangan lepas tangan sepenuhnya.
Sesekali cek kondisi si Kecil lewat telepon atau kamera pengawas, sebagai bentuk tanggung jawab yang tidak pernah benar-benar berpindah dari orang tua.
Nah, itulah pembahasan mengenai bolehkah meninggalkan bayi sendirian menurut Islam? Semoga informatif dan bermanfaat, Ma!
- Pilih penjaga yang amanah dan berakhlak baik.




















