Setiap kelahiran dan kematian anggota keluarga wajib dilaporkan secara berjenjang. Mulai dari laporan ke tingkat RT atau RW dan Kelurahan atau Desa setempat, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota untuk diterbitkan akta pencatatannya.
Pencatatan yang tepat waktu juga mendukung penyusunan data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ditjen Dukcapil Kemendagri telah merilis data kependudukan semester I 2026. Dalam data yang dirilis itu, di laman Instagram resminya @dukcapilkemendagri, Ditjen Dukcapil juga membuat daftar daerah dengan angka kelahiran dan kematian tertinggi.
Di mana saja, ya, Ma? Rangkuman informasinya bisa Mama simak pada ulasan Popmama berikut ini.
