Beri Tahu Anak, Sejarah Ditetapkannya 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia

Aksi ini mulanya dilakukan di Amerika Serikat dengan jumlah ratusan ribu orang

1 Mei 2022

Beri Tahu Anak, Sejarah Ditetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia
Pixabay/Joko_Narimo

Setiap tanggal 1 Mei disebut juga dengan May Day atau Labour Day yang diperingati sebagai Hari Buruh sedunia.  

Pada saat itu, semua buruh akan melakukan aksi demonstrasi, termasuk buruh-buruh di Indonesia.  

Namun, pada 1 Mei 2022, aksi Hari Buruh atau May Day diundur menjadi tanggal 12 Mei 2022 di Patung Kuda, Jakarta.  

Hampir seluruh masyarakat Indonesia tahu tradisi ini. Akan tetapi tidak semua orang tahu sejarah dan latarbelakang terjadinya Hari Buruh atau May Day.  

Untuk itu, Popmama.com akan membagikan sejarah Hari Buruh atau May Day di dunia hingga masuk di Indonesia. Simak bersama anak untuk tambah pengetahuan yuk, Ma!  

1. Sejarah Hari Buruh dunia  

1. Sejarah Hari Buruh dunia  
Pixabay/Mostafa_meraji

Dikutip dari laman Britannica, sejarah Hari Buruh Sedunia ini bermula dari  peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan ribu pekerja di Chicago Amerika Serikat pada tahun 1886. Bahkan jika digabung seluruh Amerika Serikat, total peserta buruh totalnya hingga 350 ribu.    

Kala itu, para buruh menuntut pemberlakuan sistem 8 jam kerja per hati. Pada saat itu, buruh masih memiliki sistem kerja 16 jam per hari.  

Aksi tuntutan ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berturut-turut hingga beberapa hari. Hingga akhirnya pada 4 April 1886 aksi ini menimbulkan kericuhan antara pengunjuk rasa dan polisi di alun-alun Haymarket Riot.  

Aksi ini memakan beberapa korban jiwa baik dari buruh maupun polisi. Hingga akhirnya Wali Kota Chicago, Carter Harrison turun menghampiri para pengunjuk rasa di Haymarket Square untuk merespons aksi damai para buruh. 

Kemudian, pada tahun 1889, Konferensi Internasional Sosialis menetapkan demonstrasi besar-besaran Amerika Serikat, Kanada dan Haymarket sebagai perjuangan buruh dan menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. 

2. Sejarah Hari Buruh di Indonesia 

2. Sejarah Hari Buruh Indonesia 
Pixabay/ArtisticOperation

Sejarah hari buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda, pada 1 Mei 1918. Kala itu terjadi aksi yang dilakukan oleh para buruh. 

Aksi ini bermula dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda, yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu, ia pun menuntut upah buruh yang tidak layak. 

Pada tahun 1921, HOS Tjokroaminoto berpidato mewakili serikat buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam. Kemudian, dua tahun kemudian, pada 1923 terjadi peringatan hari buruh terpanjang di era kolonial. Setelah itu peringatan atau perayaan hari buruh sudah tidak ada lagi di Indonesia. 

Hingga akhirnya saat setelah kemerdekaan, 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir memperbolehkan masyarakat Indonesia merayakan hari buruh. 

Di tahun 1948 akhirnya tercetus Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur tiap 1 Mei buruh tidak boleh bekerja. Selain itu, Undang-Undang ini  juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. 

Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. 

Mulai saat itu, dari tahun ke tahun, setiap 1 Mei selalu terjadi aksi dari para buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari pembayarannya upah yang tertunda, jam kerja, upah yang layak, memperjuangkan hak cuti hamil, hak cuti haid, Tunjangan Hari Raya (THR), dan lain sebagainya. 

3. Peringatan Hari Buruh Indonesia 2022 

3. Peringatan Hari Buruh Indonesia 2022 
Pixabay/MarkoLovric

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2022 aksi Hari Buruh atau May Day akan dilaksanakan pada 12 Mei 2022 di Patung Kuda, Jakarta.  

Alasannya, karena pada 1 Mei 2022 Nahdlatul Ulama (NU) akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1443. Sementara itu,  Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022, sehingga pada 1 Mei 2022 akan melaksanakan takbiran. 

Adapun tuntutan yang akan diutarakan yakni: 

  • Penolakan revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. 
  • Menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh. 

Semoga aksi tersebut berjalan lancar tanpa ada korban luka dan tewas. Selain itu, mudah-mudahan semua tuntutan tersebut langsung terpenuhi.

Itulah beberapa informasi terkait hari buruh. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan anak mama.  

Baca juga:

The Latest