Ayah di Aceh Perkosa Anak Kandung Delapan Kali Saat Tidur Sendiri

Kejadian ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke ibunya

23 April 2022

Ayah Aceh Perkosa Anak Kandung Delapan Kali Saat Tidur Sendiri
Pexels/RODNAE Productions

Sebagai orangtua, Papa garda terdepan anak-anaknya. Ia akan melindungi anaknya apapun yang terjadi. Namun JM (43), seorang Papa di Aceh menyakiti anaknya dengan memerkosanya sebanyak delapan kali. 

Ia langsung tak berkutik ketika ditangkap oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada Rabu (20/4/2022).

“Pelaku ditangkap Rabu sore. sekitar pukul 15.30 WIB di rumah seorang temannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis (21/4).

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait peristiwa ini dan keadaan terbaru korban, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya untuk Mama. 

1. Kronologi penangkapan pelaku

1. Kronologi penangkapan pelaku
Pexels/KindelMedia

JM telah melakukan aksi bejatnya ini sejak tahun 2021. Ia melancarkan aksinya saat putrinya yang masih berusia 14 tahun sedang tidur sendirian di rumahnya.

Kala itu, korban berusaha melawan namun JM tidak peduli. Hal ini membuat korban terus menangis dan merasa takut.

"Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa menangis ketakutan kala itu," ujar Ryan. 

Ryan pun menjelaskan, JM tidak hanya melakukan pemerkosaan ini sekali, melainkan delapan kali. Korban terakhir mendapat perlakuan tersebut dari ayah kandungnya pada 14 April 2022.

2. Sudah tidak tahan mendapat perlakuan yang tak baik dari pelaku, korban akhirnya melapor pada ibunya

2. Sudah tidak tahan mendapat perlakuan tak baik dari pelaku, korban akhir melapor ibunya
Freepik/shurkin-son
Ilustrasi

Ryan memaparkan jika korban telah tidak kuat dengan perlakuan sang ayah sehingga ia memberanikan diri untuk memberitahu kejadian yang menimpanya pada ibunya. Setelah mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh pada Rabu (20/4/2022) siang.

“Akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh siang tadi, hingga langsung kita tindak lanjuti dengan menangkap pelaku,” jelas Ryan Ryan.

Akhirnya pelaku ditangkap di rumah temannya yang beralamat di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

3. Hukuman untuk pelaku

3. Hukuman pelaku
Freepik/Racool_studio
Ilustrasi

Setelah ditangkap, pihak berwajib langsung melakukan penyelidikan. Mereka pun menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah pakaian korban. Kini JM sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Terkait hukuman, saat ini JM dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hukum pidana Islam yang berkaitan dengan pembunuhan, perzinahan, menuduh zina, pencurian, mabuk, dan perbuatan-perbuatan kejahatan lainnya. Adapun hukumannya yakni maksimal 90 bulan penjara atau dicambuk lebih kurang 90 kali.

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada anak-anak lain. Sebagai orangtua, mari kita sayangi dan kasihi anak-anak kita setulus hati.

Baca juga:

The Latest