Lelaki di Sorong Ditangkap Setelah Perkosa Anak 13 Tahun Sampai Hamil

Anak tersebut dibawa kabur tanpa sepengetahuan orangtua

26 Mei 2023

Lelaki Sorong Ditangkap Setelah Perkosa Anak 13 Tahun Sampai Hamil
Pixabay/4711018

Seorang laki-laki berusia 51 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi setelah membawa kabur dan memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun.

Laki-laki berinisial KK tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka di Kompleks Pasar Bersama, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Sorong pada Kamis (23/3). 

Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkum informasi tentang lelaki di Sorong ditangkap setelah memperkosa anak 13 tahun. Simak informasi berikut, Ma.

1. Kronologi pria di Sorong ditangkap setelah memperkosa anak 13 tahun

1. Kronologi pria Sorong ditangkap setelah memperkosa anak 13 tahun
Freepik/Burdun
Ilustrasi

Pelaku diketahui membawa kabur korban pada akhir tahun 2021 lalu. "Korban saat itu main ke kos tersangka, lalu tersangka ajak ke Fakfak. Tersangka itu adalah rekan kerja ayah korban," ucap Nelfince.

Ia juga menjelaskan KK dan korban berangkat ke Kabupaten Fakfak tanpa memberitahu orangtua korban. Selama 2 tahun di Fakfak, mereka tinggal dalam kontrakan 1 kamar. KK juga kerap memaksa menyetubuhi korban hingga hamil.

Tersangka bekerja sebagai sopir truk di Fakfak sedangkan korban dipaksa menjual bensin di pinggir jalan. Pada Desember 2022, korban dan pelaku kembali ke Sorong dan menetap di belakang Pasar Bersama.

Pada saat itu, korban telah hamil selama 8 bulan dan tidak berani bertemu orangtua lantaran malu.

2. Korban melahirkan anak kembar, salah satu meninggal dunia

2. Korban melahirkan anak kembar, salah satu meninggal dunia
Freepik/jcomp
Ilustrasi

Nelfince juga mengatakan bahwa korban yang saat itu sudah menginjak usia 14 tahun melahirkan anak kembar secara normal dengan bantuan dukun beranak. Namun, salah satu anaknya meninggal.

"Sayangnya, salah satu anaknya meninggal dunia dan dikubur oleh pelaku di kuburan KM 10. Sementara, korban alami pendarahan dan sakit-sakitan," ungkap Nelfince.

Korban akhirnya menghubungi keluarganya, keluarga korban yang mengetahui kondisi anaknya pun langsung melapor ke polisi. Mereka menjemput korban di kos tersangka. "Saat itu korban menghubungi keluarganya. Kemudian keluarga menjemput korban di rumah kos tersangka," lanjutnya.

3. Tersangka sudah ditangkap dan dijerat dengan KUHP

3. Tersangka sudah ditangkap dijerat KUHP
Freepik/rawpixel-com

Kini, tersangka telah ditangkap dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU 17 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP ancaman maksimal 20 Tahun dan minimal 5 Tahun serta denda 5 miliar atas perbuatan bejatnya.

Nah, itu dia informasi tentang pria di Sorong ditangkap setelah memperkosa anak 13 tahun.

Baca juga:

The Latest