Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Terancam Sanksi Kebiri

Freepik
Freepik

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diketahui menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang laki-laki yang terpandang di kalangan masyarakat.

Kasus pemerkosaan tersebut diselidiki oleh polisi berdasarkan pada Laporan Polisi atau LP-B/8/1/2023/SPKT/Polres Parigi Moutong/Polda Sulawesi Tengah per tanggal 25 Januari 2023.

Polres Parigi Moutong saat ini telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku dan 5 di antaranya sudah ditahan. Saat ini, para pelaku sedang diselidiki dan diketahui terancam sanksi kebiri beserta hukuman lainnya.

Berikut telah Popmama.com rangkum informasi mengenai pemerkosa remaja 15 tahun di Parigi Moutong terancam sanksi kebiri. Simak informasi ini, Ma.

1. Para pelaku terancam berbagai bentuk pidana, salah satunya tindakan kebiri kimia

Freepik/fabrikasimf
Freepik/fabrikasimf

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan bahwa para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan kebiri kimia, atau pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Para pelaku diketahui telah mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi. Beberapa di antaranya merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya justru memberikan perlindungan terhadap anak.

2. Para pelaku pemerkosa remaja 15 tahun dijerat dengan beberapa pasal

Freepik/User6724086
Freepik/User6724086

Nahar juga mengatakan apabila perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Restitusi di sini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, serta ganti kerugian lain yang diderita oleh korban.

3. Korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit

Ilustrasi - Pexels/Andrea Piacquadio
Ilustrasi - Pexels/Andrea Piacquadio

Saat ini, remaja perempuan usia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan masih dirawat di rumah sakit. "Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," ucap Nahar pada Selasa (30/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sementara itu, pemeriksaan psikologis untuk korban masih belum dilaksanakan karena ia masih dirawat di rumah sakit.

Demikian informasi tentang pemerkosa remaja 15 tahun di Parigi Moutong terancam sanksi kebiri.

Share
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More

Viral! Anak SD di Jakarta Barat Dilarikan ke IGD karena Gula Darah Tinggi

21 Des 2025, 10:05 WIBBig Kid