Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Ditahan karena Dugaan Pemerkosaan

Kembali terjadi, pimpinan ponpes ditangkap atas dugaan pemerkosaan kepada sejumlah santriwati

19 Mei 2023

Dua Pimpinan Ponpes Lombok Ditahan karena Dugaan Pemerkosaan
Youtube/Ummul Quro Medianet
Ilustrasi kegiatan di pondok pesantren

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) kepada para santrinya kembali terjadi. Kali ini, kasus tersebut datang dari ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Belum lama ini, Polres Lombok menahan lelaki berinisial LM (40) yang merupakan pemimpin di salah satu ponpes di Kecamatan Sikur. Tak berselang lama, kasus serupa kembali terjadi yang kali ini melibatkan pimpinan pondok pesantren lainnya berinisial HSN (50) yang ada di dalam kecamatan yang sama.

HSN ditangkap oleh Polres Lombok pada Selasa (16/5/2023) pukul 20.30 WITA atas dugaan kekerasan seksual berupa pemerkosaan pada sejumlah santriwati yang dibimbingnya.

Lantas, bagaimana kronologi kejadian yang melibatkan kedua pemimpin ponpes di Lombok terkait dugaan pemerkosaan pada para santriwatinya? Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkumkan informasnya. 

1. Diduga perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2016

1. Diduga perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2016
Freepik/bedneyimages

Berdasarkan informasi yang ada, pelaku HSN diamankan kepolisian karena dugaan pemerkosaan yang ia lakukan sejak tahun 2016 silam hingga saat ini.

Ketua Koalisi Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, yang juga Ketua LBH Apik, Nuryanti Dewi, menyebutkan bahwa pihaknya telah mencatat setidaknya 41 orang korban yang sudah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari pelaku.

Namun, dari total tersebut, hanya 2 korban saja yang baru berani melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Total korban yang ada pun telah diberikan perlindungan sepenuhnya kepada korban karena kondisinya yang masih tertekan dan trauma.

Perlindungan tesebut dilakukan karena khwatir akan adanya intimidasi yang diterima korban meskipun proses penangkapan pelaku sudah dilakukan.

Pihak LBH pun turut mendorong aparat penegak hukum agar terus menindaklanjuti kasus tersebut.

2. Modus yang dilakukan pelaku pada korban

2. Modus dilakukan pelaku korban
Freepik/Rawpixel.com

Sebelumnya, penangkapan serupa juga terjadi pada pimpinan pondok pesantren berinisial LM. Perbuatan keji pelaku pun dibeberkan oleh salah seorang korban berinisial AD (17) yang telah mendapatkan perlakuan tersebut lebih dari 5 kali.

AD menjelaskan bahwa dirinya diminta melayani pempimpin ponpes tempatnya menimba ilmu dengan modus dijanjikan surga dan disiksa diakhirat jika menolak. AD pun tak berani berbuat apapun karena LM berkata hal bohong padanya bahwa perbuatan yang dilakukan adalah perintah Nabi.

Menurut penjelasannya, pelaku LM telah melakukan tindak asusila padanya lebih dari 5 kali. Bahkan, beberapa teman-teman sesama santrinya pun dikabarkan telah dikeluarkan dari ponpes lantaran menolak perintah LM.

Tak hanya 1 orang, korban lainnya berinsial MN (17) juga akhirnya berani buka suara setelah mendapat perlakuan serupa dari seseorang yang seharusnya membimbing mereka selama di pondok pesantren.

MN mengaku dirinya sempat takut melaporkan hal tersebut, tetapi akhirnya ia pun memberanikan diri mengingat banyaknya teman santri lain yang melaporkan perlakuan serupa yang dialami mereka.

Atas kejadian tersebut, para santriwati sebagai korban merasa kecewa dan terpukul karena niat awal mereka untuk menimba ilmu justru disalahgunakan oleh pemimpin mereka sendiri.

3. Tindak kriminal pribadi, bukan karena institusi

3. Tindak kriminal pribadi, bukan karena institusi
Altsaqafah.id

Pimpinan ponpes berinisial LM pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian ditahan di sel Mapolres Lombok Timur. Sama seperti LM, kini pimpinan ponpes di Lombok lainnya yakni HSN juga telah mendekam di sel yang sama.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herry Indra Cahyono, mengatakan bahwa kasus yang menjerat kedua pimpinan ponpes tersebut merupakan tindak kriminal pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pondok pesantren.

Meskipun segala tindakan yang dilakukan pelaku memang kerap mengiming-imingkan korbannya masuk surga jika menuruti kemauan bejat mereka, Herry menerangkan bahwa tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan ajaran sesat yang diberikan oleh pondok pesantren.

Kini, seluruh saksi-saksi pun telah diperiksa dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk segera disidangkan.

Dengan ditangkapnya kedua pimpinan ponpes di Lombok tersebut, ini tentunya menambah daftar tersangka terkait aksi bejat para pemimpin ponpes kepada murid didiknya. 

Semoga kasus yang menimpa para santriwati di Lombok ini bisa segera mendapatkan keadilan yang setimpa dan tidak ada lagi korban-korban selanjutnya.

Baca juga:

The Latest