Kronologi Pengasuh Ponpes di Subang Perkosa Santriwati Hingga 10 Kali

Korban yang masih di bawah umur itu alami trauma akibat peristiwa yang menimpanya

23 Juni 2022

Kronologi Pengasuh Ponpes Subang Perkosa Santriwati Hingga 10 Kali
Popmama.com/Shania Tabina Anandanoe
Ilustrasi

Tega, seorang pengasuh di pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, memerkosa salah seorang santriwati yang usianya masih di bawah umur.

Perbuatan keji pelaku terbongkar usai korban menuliskan pengalamannya melalui kertas yang ditemukan oleh sang Mama. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga pun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Mengutip dari IDN Times Jabar, Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Sumarni menyebut inisial pelaku yakni DAN (45 tahun). Di mana ia merupakan pengasuh ponpes sekaligus bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres, yang dikutip melalui IDN Times Jabar pada Kamis (23/6/2022).

Berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait peristiwa pemerkosaan yang dilakukan seorang pengasuh ponpes di Subang terhadap salah seorang santriwatinya.

1. Diketahui lewat surat yang ditulis korban

1. Diketahui lewat surat ditulis korban
Unsplash/Jan Kahánek

Tak berani membeberkan perlakuan keji pelaku, korban yang masih berusia 15 tahun itu mencurahkan isi hatinya melalui beberapa lembar kertas yang kemudian ditemukan oleh sang Mama.

Dalam tulisan tersebut, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali dalam setahun terakhir.

Dijelaskan oleh Sumarni, salah satu pesan dari tulisan tersebut berisikan permohonan maafnya kepada orangtuanya karena ia merasa sudah tidak suci lagi.

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tutur Sumarni masih mengutip dari IDN Times Jabar.

2. Kronologi kejadian

2. Kronologi kejadian
Freepik/8photo

Setelah menemukan surat tersebut, orangtua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada bulan Mei 2022 kemarin. Kemudian, polisi menangkap pelaku pada 10 Juni 2022 dan kasusnya masih terus didalami oleh pihak yang berwajib.

Setelah ditelusuri, kasus tersebut diketahui terjadi saat pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Belum diketahui pasti mengapa pelaku yang merupakan seorang pengasuh ponpes itu melakukannya, namun Sumarni menduga bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk melakukan pemerkosaan kepada muridnya.

Hal ini disampaikan Sumarni sebagaimana isi pesan korban dalam surat yang dituliskannya. Dalam pesannya, korban seperti mengutip kalimat yang disampaikan pelaku kepadanya berupa, "Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar mendapat ridha dari guru."

3. Pelaku dijerat 5-15 tahun penjara

3. Pelaku dijerat 5-15 tahun penjara
Pexels/Kindelmedia

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, DAN kemudian terjerat pasal 41 ayat 1 junto pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang 17 tahun 2016.

Untuk ancaman hukumannya sendiri, dijelaskan oleh Sumarni bahwa DAN setidaknya akan dijerat minmal 5 tahun penjara, serta paling lama 15 tahun penjara. Ditambah, pelaku juga harus membayar denda senilai Rp 5 miliar.

Keluarga korban berharap pelaku akan mendapat hukuman semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera. Terlebih saat ini, korban diketahui mengalami trauma berat hingga memerlukan penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang.

Adanya kejadian ini diharapkan tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Selain untuk melindungi kehormatan para siswa, juga agar tidak mencoreng nama baik lembaga pendidikan Indonesia.

Baca juga:

The Latest