Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Seorang Anak 6 SD Jalin Asmara dengan Lelaki Usia 45 Tahun

Seorang Anak Kelas 6 SD Jalin Asmara dengan Pria Usia 45 Tahun
Dok. Polres Wonogiri

Tidak bisa dimungkiri bahwa kehidupan anak-anak saat ini telah sangat dekat dengan teknologi, terutama penggunaan smartphone. Bahkan, anak-anak yang masih berusia di bawah umur bisa dengan mudah mengakses konten yang seharusnya belum pantas mereka lihat hanya melalui internet.

Kondisi ini menjadi pengingat penting bagi orangtua untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gadget anak. Tanpa pemantauan yang ketat, anak bisa terpapar risiko yang berbahaya, seperti yang baru-baru ini terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah. Di mana seorang laki-laki berinisial K(45) ditangkap karena menjalin asmara hingga melakukan persetubuhan pada anak tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, tepatnya kelas 6 SD. Keduanya, sering berkomunikasi via aplikasi WhatsApp.

Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkumnya lebih lanjut.

1. Orangtuanya terkejut karena temukan percakapan mencurigakan

percakapan mencurigakan di whatsapp
Freepik/rawpixel.com

Awalnya, sang ibu dibuat terkejut saat secara tidak sengaja menemukan isi percakapan WhatsApp di ponsel milik putrinya, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Dalam percakapan itu, sang ibu mendapati bahwa anaknya telah menjalin hubungan dengan seorang lelaki dewasa yang ternyata adalah tetangga mereka sendiri.

Lebih mengejutkannya lagi, percakapan tersebut mengungkap bahwa hubungan yang terjadi sudah melampaui batas dan telah mengarah pada aktivitas seksual layaknya pasangan suami-istri.

2. Pelaku adalah ayah dari teman sebaya korban

pelaku ayah teman sebaya korban
Freepik

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, anak tersebut diketahui telah menjadi korban kekerasan seksual sebanyak tujuh kali oleh lelaki berinisial K (45), yang merupakan ayah dari teman sebayanya sendiri. Aksi keji tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah korban dalam rentang waktu 14 Maret hingga 17 April 2025. Pelaku juga kerap memberikan uang kepada korban untuk memanipulasi dan mempertahankan hubungan yang tidak pantas tersebut.

“Peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025. Pada tanggal 17 April malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca isi pesan antara korban dan pelaku,” ujar Jarot pada Selasa (29/4/2025).

3. Orangtua langsung melapor polisi

pelaku ditangkap
Freepik/wirestock

Setelah membaca isi pesan di ponsel anaknya, orangtua korban langsung mengonfirmasi kepada anaknya keesokan harinya. Korban pun mengakui seluruh kejadian tersebut. Orangtua korban kemudian meminta bantuan salah satu perangkat desa untuk memanggil pelaku ke rumah mereka.

Di sana, pelaku juga mengakui semua perbuatannya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 18 April 2025, dan pelaku langsung diamankan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar.

“Kami menerima laporan pada Jumat (18/4/2025), dan pelaku langsung diamankan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegas Jarot.

Itulah informasi mengenai seorang anak kelas 6 SD jalin asmara dengan lelaki usia 45 tahun. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua orangtua bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital anak sangat penting. Meski teknologi membawa banyak manfaat, tetap ada sisi gelap yang bisa membahayakan anak jika digunakan tanpa batas dan tanpa pendampingan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us