Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Tata Kelola Perlindungan Anak di Dunia Digital, Orangtua Wajib Pahami

Perlindungan anak di dunia digital
Freepik
Intinya sih...
  • Anak-anak di dunia digital harus mendapatkan perlindungan khusus
  • Perlu persetujuan orangtua untuk akses dunia digital bagi anak
  • Platform wajib batasi klasifikasi usia anak

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, anak-anak kini semakin sering mengakses berbagai produk dan layanan berbasis internet, mulai dari aplikasi belajar, media sosial, hingga permainan daring. Namun, di balik semua kemudahan itu, ada risiko besar yang mengintai.

Anak-anak yang belum sepenuhnya memahami dunia digital rentan terhadap paparan konten negatif, pelanggaran privasi, eksploitasi data pribadi, hingga ancaman keselamatan.

Menyadari pentingnya pelindungan anak di ruang digital, pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Aturan ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik seperti aplikasi, platform media sosial, hingga situs web agar bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak yang menjadi pengguna layanan mereka.

PP ini mengatur mulai dari perlindungan data pribadi anak, kewajiban mendapatkan persetujuan orangtua sebelum penggunaan layanan, hingga pemberian sanksi tegas bagi platform yang melanggar.

Seperti apa informasi terkait aturan baru tentang tata kelola perlindungan anak di dunia digital yang diatur pemerintah tersebut? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut.

1. Anak-anak di dunia digital harus mendapatkan perlindungan khusus

https://lifedigital.in/product/dell-inspiron-3585-laptop/

Dalam Bab II Pasal 2 dan Pasal 4, pemerintah menegaskan bahwa semua produk digital baik itu media sosial, permainan daring, maupun aplikasi belajar wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak. Perlindungan ini harus dilakukan sejak tahap awal, yaitu saat pengembangan hingga pengoperasian aplikasi atau layanan.

Tidak hanya layanan yang memang ditujukan untuk anak-anak, tetapi juga layanan umum yang bisa diakses anak harus memastikan ada upaya perlindungan.

Ini meliputi pemberian informasi batas usia, penerapan sistem verifikasi usia, serta penyediaan fitur pelaporan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak anak.

Perlindungan ini menjadi bentuk nyata perhatian negara terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di ruang digital, termasuk risiko terpapar konten dewasa, risiko adiksi konten digital, atau dampak negatif bagi kesehatan mental maupun fisik.

2. Perlu persetujuan orangtua dalam mengakses digital untuk anak

Persetujuan Orangtua untuk Akses Anak
Freepik/pch.vector

Dalam Bab II Pasal 7 dan Pasal 9, diatur bahwa penyelenggara layanan digital harus mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali sebelum mengizinkan anak menggunakan produk mereka. Bahkan untuk anak usia 13 hingga 17 tahun, meskipun bisa memberikan persetujuan sendiri, tetap diperlukan notifikasi dan konfirmasi kepada orangtua.

Apabila orangtua menolak, layanan tersebut wajib menghentikan akses anak dan segera menghapus data pribadinya.

Aturan ini bertujuan agar orangtua tetap memegang kendali penuh atas aktivitas digital anak mereka, melindungi anak dari paparan konten atau interaksi yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan mereka.

3. Platform wajib batasi klasifikasi usia anak

Batas Usia
Freepik

Sesuai Bab II Pasal 20 dan Pasal 21, setiap platform atau aplikasi kini wajib mengelompokkan batasan usia pengguna dengan lebih spesifik. Rentang usia yang diatur meliputi 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–17 tahun. Tidak semua aplikasi boleh diakses bebas oleh semua umur, karena risiko dan kebutuhan anak di tiap tahap usia berbeda.

Misalnya, anak-anak usia 3–5 tahun hanya boleh mengakses aplikasi dengan konten edukatif yang sangat aman, sedangkan anak 13 tahun ke atas baru boleh mengakses platform media sosial dengan kontrol ketat. Penyelenggara juga wajib menyesuaikan isi layanan mereka agar sesuai dengan usia yang ditargetkan.

Dengan adanya klasifikasi ini, orangtua bisa lebih tenang karena penggunaan aplikasi anak-anak lebih sesuai dan aman.

4. Privasi anak dijaga ketat, profiling aplikasi dibatasi

Privasi Ketat
Freepik

Privasi menjadi perhatian utama dalam Bab II Pasal 7 ayat (2), Pasal 17, 18, dan 19. Penyelenggara sistem elektronik dilarang melakukan pengumpulan data pribadi anak secara sembarangan, termasuk melacak lokasi geografis atau membuat profiling untuk kepentingan iklan dan bisnis.

Pengumpulan informasi hanya diperbolehkan dalam kondisi sangat terbatas dan harus mendapat izin yang sah.

Bahkan, profil data anak tidak boleh dibuat secara otomatis tanpa persetujuan sadar dari pengguna dan orangtua. Jika layanan menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung internet, maka pihak penyelenggara juga wajib menunjuk siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan data tersebut. Dengan pengaturan ini, anak-anak terlindungi dari eksploitasi data yang bisa berdampak buruk pada kehidupan mereka.

5. Orangtua wajib ikut andil dalam edukasi dan pengawasan

Pengawasan Orangtua
Freepik

Dalam Bab V Pasal 48, ditegaskan bahwa pelindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik, tetapi juga orangtua dan masyarakat. Orangtua wajib membantu anak memilih produk dan layanan digital yang sesuai, memberikan edukasi tentang manfaat dan risiko internet, serta aktif memantau penggunaan aplikasi.

Selain itu, orangtua didorong untuk menilai setiap aplikasi berdasarkan usia dan kebutuhan perkembangan anak, bukan hanya karena tren atau keinginan anak semata. Dengan keterlibatan aktif orangtua, anak-anak tidak hanya terlindungi secara teknis, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih baik tentang cara menggunakan internet dengan aman dan bijak.

Itulah informasi mengenai tata kelola perlindungan anak di dunia digital! Dunia digital memang menawarkan banyak peluang luar biasa untuk anak-anak kita, tapi perlindungan dan pendampingan yang tepat tetap harus menjadi prioritas utama. Dengan dukungan orangtua dan penerapan aturan ini, kita bisa menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan positif bagi generasi masa depan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us