Miris, Remaja Tuli di Pandeglang Diperkosa Hingga Hamil dan Keguguran
Saat diperkosa di hotel, korban ditemani oleh sepupunya
26 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebuah kabar memilukan datang dari Pandeglang, Banten. Seorang remaja putri mengalami tindak pemerkosaan hingga hamil dan keguguran. Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 dan baru diketahui pada Mei 2023.
Berikut ini Popmama.com merangkum informasi selengkapnya:
1. Korban adalah penderita tuli
Tindakan pemerkosaan yang dialami oleh, D, remaja putri berusia 15 tahun tersebut sungguh kejam. Pasalnya, korban adalah penderita tuli.
Memanfaatkan keterbatasan korban, FN (24), tega memperkosa D hingga hamil 8 bulan.
Editors' Pick
2. Korban dicekoki minuman keras
Awal mula terjadinya perkosaan oleh FN terhadap D adalah saat pelaku membawa korban ke sebuah kamar hotel. Di kamar hotel tersebut, FN telah menyiapkan minuman keras. Ia mencekoki D dengan minuman keras hingga tidak berdaya, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 silam.
3. Korban bersama sepupunya saat kejadian
Pada saat di hotel, ternyata korban tidak berdua saja dengan pelaku. Di tempat kejadian, sudah ada AR (18), sepupunya.
Namun, mirisnya, sebagai saudara, AR bukannya melindungi D, malahan menawari FN untuk memperkosa sepupunya tersebut. "AR menawarkan kepada FN untuk memperkosa anak saya yang masih dalam keadaan setengah sadar. Langsung melakukan penolakan, tetapi pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut," ungkap ibu korban.
4. Hamil 8 bulan dan keguguran
Akibat tindakan tersebut, korban hamil hingga 8 bulan. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan. Ibu korban mengatakan, D mengalami keguguran pada hari Senin (23/3) yang lalu.
5. Tindakan pemerkosaan sudah dilaporkan ke polisi
Atas kejadian ini, ibu korban melaporkan tindakan FN ke unit PPA Satreskim Polres Pandeglang. Laporan ibu korban telah diterima oleh Kanit PPA Satreskim Polres Pandeglang, Ipda Akbar, dan akan segera ditindaklanjuti.
Diketahui, FN sempat buron sekitar lebih dari satu bulan. Ia melarikan diri ke luar kota. Namun, polisi berhasil menangkapnya pada Rabu (24/5) kemarin di wilayah Panimbang, Pandeglang.
Pelaku terancam pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak.
Demikianlah informasi mengenai pemerkosaan remaja difabel di Pandeglang. Semoga korban mendapatkan keadilan sebaik-baiknya dan dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
Baca juga:
- Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Ditahan karena Dugaan Pemerkosaan
- Anak yang Menjadi Korban Pemerkosaan di Manado Meninggal Dunia
- Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Dihukum Mati, Komnas HAM: Tidak Setuju!