Niat, Waktu dan Hukum Salat Qabliyah Jumat yang Harus Diketahui Anak

Selain melakukan ibadah wajib, ajak pula anak untuk melakukan ibadah sunah

11 September 2023

Niat, Waktu Hukum Salat Qabliyah Jumat Harus Diketahui Anak
Popmama.com/Novy Agrina

Mengajarkan anak tentang ibadah wajib adalah suatu hal penting dan menjadi sebuah keharusan bagi para orangtua, seperti mengajarkan salat lima waktu dan puasa di bulan Ramadan.

Namun, mengajarkan dan mengajak anak untuk melaksanakan ibadah sunah juga tak kalah penting lho, Ma!

Ibadah sunah berguna untuk menyempurnakan ibadah wajib yang kita kerjakan. Tak jarang, saat mengerjakan ibadah wajib mungkin kita melakukan beberapa kesalahan sehingga amalan ibadah yang diterima pun tidak sempurna. 

Maka dari itu, melaksanakan ibadah sunah dapat menyempurnakan kekurangan ibadah wajib tersebut.

Contohnya yaitu salat sunah qabliyah yang dapat menyempurnakan kekurngan salat wajib 5 waktu. Selain itu dilaksanakan sebelum salat wajib, salat qabliyah ini pun menjadi salat sunah sebelum salat Jumat di mana salat tersebut merupakan salat wajib pengganti salat Zuhur.

Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkumkan beberapa informasi tentang salat sunah qabliyah Jumat. Mulai dari waktu, hukum, serta bacaan niatnya. Simak yuk, Ma!

1. Waktu pelaksanaan ibadah salat qabliyah Jumat

1. Waktu pelaksanaan ibadah salat qabliyah Jumat
Freepik/rawpixel.com

Kata qabliyah memiliki arti sebelum. Maka, salat sunah ini dilaksanakan sebelum salat Jumat. Tepatnya setelah azan berkumandang dan sebelum khutbah dimulai.

Hal tersebut pun sesuai dengan Mazhab Syafi'i, di mana salat qabliyah Jumat sama dengan salat sunah rawatib sebelum Zuhur. 

Adapun rujukan tentang salat sunah rawatib pada umumnya sebagai berikut, 

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughafffal yang berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Antara tiap-tiap dua azan itu terdapat salat [sunat]," beliau mengucapkannya tiga kali lalu menambahkan: 'Bagi orang yang menghendakinya',"(H.R. Bukhari).

2. Hukum salat sunah qabliyah Jumat

2. Hukum salat sunah qabliyah Jumat
Pexels/Muhammad Adil

Terdapat perbedaan pendapat terhadap salat qabliyah Jumat ini. Pertama, salat qabliyyah Jumat tidak disunahkan menurut pendapat Imam Malik.

Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim). 

Dari hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi Muhammad SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah.

Adapula pendapat kedua yang menyatakan salat qabliyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama Madzhab Syafi'i.

Menurut Madzhab Syafi'i, salat sunah ini sama seperti salat sunah rawatib sebelum salat Zuhur, sehingga dianjurkan untuk dikerjakan. Sebab, salat sunah rawatib memiliki keutamaan untuk menutupi kekurangan dari ibadah wajib yang dilaksanakan seseorang.

مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ "مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ


"Semua salat fardlu itu pasti diikuti oleh salat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadist Abdullah bin Zubair).

Hadis tersebut secara umum menerangkan adanya salat sunah qabliyah pada salat wajib, tanpa terkecuali salat Jumat.

Adapula hadis Rasulullah SAW yang memperkuat tentang salat sunah qabliyah Jumat ini,

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه

"Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhutbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah salat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: salatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah: 1104).

Berdasar dalil-dalin tersebut, Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:

 فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا 

“(Cabang). Menerangkan tentang sunnah salat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan salat sunnah sebelum dan sesudah salat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah salat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah salat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah salat Jum’at”. (Al Majmu’, Juz 4: 9)

Melansir dari NU Online, dari dua pendapat beserta dalilnya di atas, pendapat pertama adalah interpretasi dari tidak salatnya Nabi Muhammad SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khutbah.

Sedangkan pendapat kedua berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas). Maka pendapat kedua yang menyunahkan salat qabliyyah Jumat tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).

Namun, adanya perbedaan ini bukan berarti membuat umat islam menjadi terpecah belah dan beradu argumen untuk menunjukkan pendapat siapa yang benar. 

Perbedaan tersebut adalah khilafiyah furu'iyyah yang artinya tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas. 

3. Bacaan niat salat qabliyah Jumat

3. Bacaan niat salat qabliyah Jumat
Freepik/Raw Picture

Sama seperti salat lainnya, salat sunah qabliyah Jumat pun didahului oleh niat. 

Berikut ini bacaan niat salat sunah qabliyah Jumat:

 أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى  
 
"Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘atain qabliyyatan lillāhi ta‘ālā." 

Artinya: "Aku berniat salat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT.

Itulah bacaan niat, waktu dan hukum melaksanakan salat qabliyah Jumat. Yuk ajarkan anak dan ajak ia melaksanakan salat qabliyah Jumat! Semoga amalan sunah ini dapat menyempurnakan salat Jumat anak laki-laki mama. Semangat terus dalam mendidik anak untuk melakukan kebaikan, Ma!

Baca juga:

The Latest