Perlu Anak Ketahui, Ini Tugas Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek

Kemendikbud dan Kemenristek dilebur, tugas dan tanggung jawab Nadiem Makarim bertambah

30 April 2021

Perlu Anak Ketahui, Ini Tugas Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek
Instagram.com/Nadiemmakarim

Setelah 2 tahun mengabdi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim kembali dilantik untuk meneruskan pengabdiannya pada Rabu (28/04).

Namun, kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalami peleburan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Kementerian ini akan berada di bawah kepemimpinan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek).

Nadiem dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Selain Nadiem, Bahlil Lahadalia juga dilantik sebagai Menteri Investasi serta Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Apa saja ya tugas dan tanggung jawab Nadiem sebagai Mendikbud-Ristek?

Anak perlu tahu nih Ma, karena hal ini menyangkut jalannya pendidikan anak.

Yuk, simak pembahasan yang sudah Popmama.com jabarkan tentang tugas Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek di bawah ini!

1. Tugas Kemendikbud-Ristek

1. Tugas Kemendikbud-Ristek
Pexels/Wallace Chuck

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, kemendikbud memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tugas ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan tugas Kemenristek adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

2. Fungsi Kemendikbud

2. Fungsi Kemendikbud
Pexels/Julia M Cameron

Masih berdasarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem bertanggung jawab untuk melaksanakan 15 fungsi Kemendikbud sebagai berikut.

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.
  • Penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi.
  • Pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebudayaan.
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional.
  • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.
  • Pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.
  • Pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

3. Fungsi Kemenristek

3. Fungsi Kemenristek
Pexels/Luis Gomes

Karena dilebur dengan Kemendikbud, fungsi Kemenristek pun menjadi bagian dari tanggung jawab Nadiem. Berikut ini adalah fungsi Kemenristek dilansir dari laman ristekbrin.go.id.

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

Itulah tugas dan tanggung jawab Nadiem sebagai Mendikbud-Ristek yang perlu anak Mama ketahui.

Yuk, dukung beliau dalam melaksanakan amanahnya, Ma! Semoga kebijakan-kebijakannya ke depan dapat memajukan pendidikan Indonesia.

Baca juga:

The Latest