Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Guru SD di Lampung Cabuli Murid dengan Memaksa Korban ke Rumah Kosong

Ilustrasi - Popmama.com/Aristika Medinasari
Ilustrasi - Popmama.com/Aristika Medinasari

Seorang guru sekolah dasar (SD) di Way Kanan, Lampung, mencabuli lima orang murid. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa pelaku inisial DR (56) adalah seorang PNS yang tercatat sebagai warga Gunung Labuhan, Way Kanan. 

Kasus pelecehan pada 5 murid SD ini terungkap setelah pelaku mencabuli murid kelas 3 SD berinisial D (8). Kejadian itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pelaku membawa korban ke rumah kosong. Berikut Popmama.com telah merangkum berita selengkapnya.

1. Kronologi guru cabuli muridnya di Way Kanan, Lampung

Ilustrasi - DW
Ilustrasi - DW

"Saat itu sedang berada di sekolah, dan jam istirahat. Korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy, Senin (10/10/2022). 

"Korban kemudian diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah," lanjutnya. 

Saat itu, pelaku kemudian memegang tangan kanan korban sambil menariknya. Dalam perjalanan korban sempat menggigit tangan kiri pelaku agar dilepas. Pelaku kemudian menggoyangkan tangan korban berulang kali.

Setelah sampai di lokasi, kata Teddy, pelaku meminta korban masuk ke kamar mandi sambil mengancam korban agar tidak menjerit.

Korban diancam jika menjerit akan diturunkan kelas. "Dan di situlah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru," ungkapnya.

2. trauma yang dialami korban pencabulan

Pexels/Matheus Bertelli
Pexels/Matheus Bertelli

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya. Mendengar aduan anaknya, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. 

Kemudikan data dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan korban berinisial D menerangkan bahwa yang melihat kejadian itu adalah keempat orang temannya yang satu kelas dengannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D, polisi segera menangkap pelaku pada Rabu (5/10/2022) pukul 18.00 WIB. 

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya.

3. Pengakuan para saksi

Freepik
Freepik

Ada hal mengejutkan lainnya. Ketika keempat teman korban dipanggil untuk dimintai kesaksian, ternyata malah membuka fakta baru. Polisi melakukan pemeriksaan setelah menangkap pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan ternyata keempat teman korban diperlakukan yang sama oleh DR. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik pelaku yang berisi foto korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More

Viral! Anak SD di Jakarta Barat Dilarikan ke IGD karena Gula Darah Tinggi

21 Des 2025, 10:05 WIBBig Kid