Pengetahuan Umum untuk Anak, Ini Hak Warga Negara dalam Berpendapat

Kebebasan dari individu untuk menyampaikan pendapatnya kepada publik tanpa rasa takut

27 Juni 2023

Pengetahuan Umum Anak, Ini Hak Warga Negara dalam Berpendapat
Pexels/George Milton

Apakah Mama pernah mendengar nama Bima Yudho Saputro? seorang mahasiswa asal Lampung yang menyuarakan pendapatnya mengenai Provinsi Lampung yang tidak maju-maju?

Atau Mama pernah mendengar mengenai selebgram Bintang Emon yang mengulas mengenai kondisi pemerintah dengan gaya yang unik dan penuh humor?

Beberapa waktu ini sejumlah pemuda asal Bandung bernama Pandarawa tengah membersihkan selokan penuh sampah yang berada di Kota Medan.

Uniknya mereka melakukan bersih-bersih selokan sambil melakukan live di instagram.

Live yang dilakukan Pandarawa sontak menarik perhatian masyarakat, khususnya pemerintah setempat yang menyaksikan live instagram Pandarawa. 

Pemerintah setempat seketika turun tangan dengan menghadiri lokasi tersebut dan ikut membantu mengurangi sampah yang memenuhi aliran sungai.

Perilaku yang dilakukan Bima, Bintang Emon, dan Pandarawa merupakan salah satu penerapan hak kebebasan berpendapat di muka umum.

Perilaku tersebut wujud Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. 

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai hak warga negara dalam kebebasan berpendapat, Popmama.com mengulas menjadi beberapa poin berikut ini!

1. Hak warga negara dalam berpendapat

1. Hak warga negara dalam berpendapat
Pexels/Sides Imagery

Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan secara penuh tanggung jawab oleh masing-masing warga negara. 

Sedangkan kebebasan berpendapat adalah kebebasan dari individu untuk dapat menyampaikan pendapatnya kepada publik tanpa rasa takut akan adanya campur tangan (intervensi) dari pemerintah. 

Intervensi yang dimaksud adalah bentuk pelarangan berpendapat, pemaksaan pendapat, atau sensor pada sebagian pendapat. 

2. Pentingnya kebebasan berpendapat

2. Penting kebebasan berpendapat
Freepik

Dalam pemerintahan yang demokratis, warga negaranya memiliki hak untuk menilai kinerja pemerintah secara bebas.

Ketika tindakan mengkritisi itu dilarang atau dibungkam, maka hilang esensi dari negara demokrasi.

Perlunya kebebasan berpendapat:

  • melindungi warga dari pemerintahan yang sewenang-wenang,
  • mendorong transparansi atau keterbukaan pemerintah,
  • mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab,
  • penyangga dalam pemberantasan korupsi,
  • pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),
  • masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan.

Editors' Pick

3. Dasar hukum hak warga negara dalam berpendapat

3. Dasar hukum hak warga negara dalam berpendapat
Pexels/Katerina Holmes

Kebebasan berpendapat bukan hanya menjadi hak yang dimiliki manusia sebagai warga negara, namun juga hak seseorang sebagai individu dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Negara Indonesia telah melindungi hak kebebasan berpendapat dalam payung hukum yang tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang.

UUD Tahun 1945:

  • Bab X Warga Negara dan Penduduk Pasal 28 

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang”.

  • Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

UU No. 39 Tahun 1999:

  • Pasal 14 Ayat 1

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.”

  • Pasal 14 Ayat 2

“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”

  • Pasal 23 Ayat 2

“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”

  • Pasal 25

“Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

4. Bentuk kebebasan berpendapat

4. Bentuk kebebasan berpendapat
Pexels/Max Fischer

Pesatnya perkembangan sosial media membuat warga negara memiliki berbagai pilihan dalam menyuarakan pandangannya, baik melalui live instagram, story, ataupun melalui kanal berita online.

Bagaimana ya bentuk kebebasan berpendapat dalam ranah pendidikan, khususnya di lingkungan sekolah?

Kebebasan berpendapat di lingkungan sekolah:

  • berhak bersuara menyampaikan usulan dalam rapat kelas, baik dalam penentuan pengurus kelas atau keputusan lainnya,
  • berhak menyampaikan pandangan, pertanyaan, dan jawaban dalam interaksi di kelas bersama para guru,
  • berhak mengajukan pendapat dalam diskusi kelompok,
  • berhak mengajukan pendapat dalam diskusi rapat organisasi.

    5. Penyalahgunaan hak kebebasan berpendapat di masyarakat

    5. Penyalahgunaan hak kebebasan berpendapat masyarakat
    Pexels/Matheus Bertelli

    Namun, beberapa waktu ini banyak masyarakat tidak menggunakan hak berpendapat dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat menimbulkan keresahan warga.

    Berbagai masalah yang muncul di masyarakat disebabkan karena berita hoax atau berita tidak benar yang telah disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

    Contohnya berita hoaks yang terjadi pada tahun 2021 mengenai rumor babi ngepet yang muncul di Sawangan, Depok.

    Seorang pria diduga melepaskan seekor babi, yang dibeli secara online, di area penduduk. Lantas pria tersebut menyebarkan berita babi ngepet yang membuat keonaran warga sekitar. 

    6. Kebebasan bersyarat

    6. Kebebasan bersyarat
    Freepik/ gpointstudio

    Dalam UUD 1945 Pasal 28J disebutkan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain …”

    Hak kebebasan berpendapat yang dimiliki masyarakat bukanlah kebebasan yang tanpa batas, tetapi kebebasan yang bersyarat.

    Dalam beraktivitas dan bermasyarakat kita selalu bersinggungan dengan hak orang lain. Begitu pula dalam pelaksanaan hak kebebasan berpendapat, harus menghormati, menjaga nama baik, dan tidak melecehkan orang lain.

    Kebebasan berpendapat sejatinya harus dilindungi tidak hanya oleh pemerintah, namun segenap masyarakat. Kebebasan berpendapat merupakan pondasi untuk mewadahi ide dan gagasan, serta mencari kebenaran dari setiap peristiwa.

    Semoga informasi dari Popmama.com mengenai hak warga negara dalam berpendapat bisa menambah pengetahuan Mama dan anak-anak untuk memaksimalkan hak yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.

    Baca juga:

    The Latest