Pelaku Pencabulan 21 Anak di Batang Terancam Kena Hukuman Kebiri

Pelatih rebana di Batang dihukum berat karena mencabuli anak-anak di bawah umur

12 Januari 2023

Pelaku Pencabulan 21 Anak Batang Terancam Kena Hukuman Kebiri
Pexels/Donald Tong

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terutama pelecehan dan pencabulan menjadi topik yang memprihatinkan saat ini. Siapa pun bisa menjadi korban atau pelaku.

Salah satu kejadian berlangsung di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Yang mana seorang guru ngaji sekaligus pelatih rebana dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap beberapa anak didiknya.

Kasus yang berawal dari laporan 9 orang korban, bertambah menjadi 12 hingga kini terkumpul menjadi 21 korban.

Kali ini Popmama.com akan menginformasikan informasi terkini tentang pelaku pencabulan 21 anak di Batang terancam dihukum kebiri.

1. Kronologi pencabulan 21 anak oleh pelatih rebana di Batang

1. Kronologi pencabulan 21 anak oleh pelatih rebana Batang
Pixabay/4711018

Pelaku yang merupakan guru mengaji informal sekaligus guru rebana dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual sejak 2019 hingga 2022 terhadap anak didik les rebana. Korban diduga memiliki usia rata-rata 5-12 tahun.

Kasus ini baru terungkap ketika salah satu korban mengeluh kepada orangtuanya. Setelahnya, baru diketahui bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tersebut.

Aksi pencabulan dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari kos pelaku, tempat belajar mengaji, bahkan ada korban yang mengatakan dilecehkan di rumah sendiri.

Kini sebanyak 21 korban telah melapor pada Polres Batang dan mengaku diiming-imingi uang jajan.

2. Terancam mendapat hukuman kebiri

2. Terancam mendapat hukuman kebiri
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto memberikan pernyataan terkait hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku.

Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana, menegaskan pelaku dapat diberi ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga terancam mendapat hukuman kebiri.

"Ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku, Perppu No. 1/2016 bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri," jelas Irwan.

3. Para korban harus mendapat pendampingan psikis

3. Para korban harus mendapat pendampingan psikis
Pexels/Ivan Samkov

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluara Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah.

Mereka juga berkoordinasi bersama Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Kabupaten Batang.

Ketiganya memberikan pendampingan psikis kepada korban agar tidak menimbulkan trauma pada usia dewasa atau mentalnya menjadi terganggu akibat trauma yang dimiliki.

Demikian informasi terkait pelaku pencabulan 21 anak di Batang terancam dihukum kebiri.

Baca juga:

The Latest