Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

MK Putuskan agar Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

anak sekolah
Freepik/rawpixel.com
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis bagi program wajib belajar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta.
  • Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhalang dalam mengakses pendidikan dasar hanya karena kendala ekonomi maupun keterbatasan fasilitas pendidikan dasar.
  • Ada pengecualian bagi sekolah swasta yang menerapkan biaya tinggi atau sekolah dengan kurikulum internasional maupun keagamaan, sehingga putusan ini tidak berlaku bagi jenis sekolah swasta semacam itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk memberikan pendidikan GRATIS bagi program wajib belajar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon perseorangan, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Fathiyah dan Novianisa adalah seorang ibu rumah tangga, sementara Riris merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK pada Selasa (27/5/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Untuk pembahasan selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum informasi lebih lanjut terkait MK putuskan agar pemerintah gratiskan SD-SMP negeri dan swasta.

1. Berawal dari adanya kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta

anak sekolah
Freepik

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada tingkat pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.

Ketentuan ini berlaku baik untuk lembaga pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, sehingga berujung menciptakan kesenjamgan.

Hal ini menyebabkan keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, sehingga peserta didik akhirnya harus bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa ujar Enny.

2. Negara punya tanggung jawab besar agar setiap anak mampu bersekolah

anak sekolah
Freepik/gpointstudio

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhalang dalam mengakses pendidikan dasar hanya karena kendala ekonomi maupun keterbatasan fasilitas pendidikan dasar.

Oleh sebab itu, menurut Enny, penggunaan frasa ‘tanpa memungut biaya’ berpotensi menimbulkan perlakuan yang berbeda bagi peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri dan terpaksa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan beban biaya lebih tinggi.

"Sehingga terjadi fakta yang tidak bersesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," sebut Enny.

3. Bagaimana dengan sekolah kurikulum internasional?

anak sekolah
Freepik

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan adanya pengecualian dalam putusan ini. Pengecualian tersebut berlaku bagi sekolah swasta yang menerapkan biaya tinggi atau sekolah yang memiliki standar tinggi dengan kurikulum internasional maupun keagamaan.

MK memahami bahwa tidak semua sekolah atau madrasah swasta di Indonesia yang turut menyelenggarakan pendidikan dasar berada dalam kondisi pembiayaan yang sama, sehingga tidak dapat disamaratakan dalam hal penarikan biaya dari peserta didik.

Selain itu, sejumlah sekolah atau madrasah swasta menerapkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional yang ditetapkan pemerintah, seperti kurikulum internasional atau berbasis agama. Hal itu menjadi keunggulan atau daya tarik (selling point) dari lembaga pendidikan tersebut.

Menurut Mahkamah Konstitusi, orangtua peserta didik yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta berstandar tinggi pasti sadar bahwa biaya pendidikan di sekolah tersebut memang tinggi.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa putusan ini tidak berlaku bagi jenis sekolah swasta semacam itu. Dengan demikian, MK meminta agar pemerintah bersikap selektif dan memfokuskan alokasi anggaran pendidikan kepada sekolah negeri dan swasta dengan mempertimbangkan faktor peserta didiknya.

"Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu. Oleh karena itu, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor 'kebutuhan' dari sekolah atau madrasah swasta tersebut," bunyi keterangan MK.

Demikian informasi seputar MK putuskan agar pemerintah gratiskan SD-SMP negeri dan swasta. Apakah Mama setuju dengan putusan MK?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us