Guru SD di Lampung Cabuli Murid dengan Memaksa Korban ke Rumah Kosong

Guru mengancam murid jika tidak mengikuti keinginannya

11 Oktober 2022

Guru SD Lampung Cabuli Murid Memaksa Korban ke Rumah Kosong
Popmama.com/Aristika Medinasari

Seorang guru sekolah dasar (SD) di Way Kanan, Lampung, mencabuli lima orang murid. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa pelaku inisial DR (56) adalah seorang PNS yang tercatat sebagai warga Gunung Labuhan, Way Kanan. 

Kasus pelecehan pada 5 murid SD ini terungkap setelah pelaku mencabuli murid kelas 3 SD berinisial D (8). Kejadian itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pelaku membawa korban ke rumah kosong. Berikut Popmama.com telah merangkum berita selengkapnya.

1. Kronologi guru cabuli muridnya di Way Kanan, Lampung

1. Kronologi guru cabuli murid Way Kanan, Lampung
DW
Ilustrasi

"Saat itu sedang berada di sekolah, dan jam istirahat. Korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy, Senin (10/10/2022). 

"Korban kemudian diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah," lanjutnya. 

Saat itu, pelaku kemudian memegang tangan kanan korban sambil menariknya. Dalam perjalanan korban sempat menggigit tangan kiri pelaku agar dilepas. Pelaku kemudian menggoyangkan tangan korban berulang kali.

Setelah sampai di lokasi, kata Teddy, pelaku meminta korban masuk ke kamar mandi sambil mengancam korban agar tidak menjerit.

Korban diancam jika menjerit akan diturunkan kelas. "Dan di situlah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru," ungkapnya.

2. trauma yang dialami korban pencabulan 

2. trauma dialami korban pencabulan 
Pexels/Matheus Bertelli

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya. Mendengar aduan anaknya, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. 

Kemudikan data dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan korban berinisial D menerangkan bahwa yang melihat kejadian itu adalah keempat orang temannya yang satu kelas dengannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D, polisi segera menangkap pelaku pada Rabu (5/10/2022) pukul 18.00 WIB. 

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya.

3. Pengakuan para saksi

3. Pengakuan para saksi
Freepik

Ada hal mengejutkan lainnya. Ketika keempat teman korban dipanggil untuk dimintai kesaksian, ternyata malah membuka fakta baru. Polisi melakukan pemeriksaan setelah menangkap pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan ternyata keempat teman korban diperlakukan yang sama oleh DR. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik pelaku yang berisi foto korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:

The Latest