Menteri Bintang Pastikan Pendampingan Korban Pedofilia di Sidoarjo
Menteri Bintang meminta agar hukum dapat ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu
15 Juni 2021

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
15 Juni 2021, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Kunjungannya ini dalam rangka memastikan pendampingan dan pemenuhan hak para santri korban pedofilia oleh seorang guru mengaji sekaligus pengelola sebuah rumah hafiz di Sidoarjo.
“Pesantren atau rumah hafiz seharusnya mencetak anak-anak berkualitas sesuai harapan para orangtua. Sangat disayangkan ketika pelecehan seksual terhadap anak-anak justru terjadi di rumah hafiz dan menyebabkan anak-anak merasa tertekan. Saya hadir di sini untuk memastikan pemenuhan hak dan pendampingan anak korban berjalan dengan baik,” ujar Menteri Bintang saat melakukan koordinasi di Polresta Sidoarjo (14/6/2021).
Dalam kunjungannya, Menteri Bintang mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sidoarjo dalam menangani kasus tersebut.
“Saya juga mengapresiasi respons cepat Polres Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Prov. Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinas P3AKB) Sidoarjo, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan pendampingan kepada anak korban,” tambahnya.
Ia juga berpesan agar hukum dapat ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu kepada para pelaku kekerasan terhadap anak. Ini demi terwujudnya keadilan bagi anak yang menjadi korban kekerasan.
Apa saja upaya yang diusulkan Menteri Bintang untuk mencegah hal serupa terjadi lagi? Hukuman apa yang diharapkan dapat diberikan pada pelaku? Bagaimana pendampingan psikologis yang didapat para korban?
Lebih lanjut, Popmama.com telah rangkum di bawah ini.
Editors' Pick
1. Upaya untuk mencegah hal serupa terjadi lagi
Koordinasi yang dilakukan Menteri Bintang di Polresta Sidoarjo dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Wakapolres Sidoarjo, Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, Kepala DP3AKB Sidoarjo, dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam koordinasi tersebut, Menteri Bintang mendorong para APH dan pemerintah daerah lainnya bisa memberikan respons cepat pada setiap kasus kekerasan terhadap anak.
Ia juga berharap pemerintah daerah bisa merangkul tokoh agama untuk melakukan perlindungan terhadap anak. Bahkan tokoh pesantren juga perlu dirangkul.
Hal ini perlu dilakukan karena menurutnya interaksi antara tokoh agama dan tokoh pesantren dengan masyarakat lebih dekat. Keterlibatan mereka dapat meminimalkan kasus kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, telah diketahui bahwa rumah hafiz milik pelaku tersebut didirikan dan dikelola secara perorangan oleh pelaku dan belum memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para donatur.
“Hal ini merupakan pembelajaran bagi kita, terutama bagi para donatur untuk melakukan musyawarah, pertimbangan, dan pendalaman terhadap pendiri dan pengelola pesantren atau rumah hafiz. Hal ini penting dilakukan karena nantinya akan mencetak banyak Hafiz Quran,” jelas Kepala Dinas DP3AK Provinsi Jawa Timur, Andriyanto.
2. Hukuman yang diharapkan dapat diberikan pada pelaku
Menteri Bintang meminta agar hukum dapat ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu kepada para pelaku kekerasan terhadap anak demi terwujudnya keadilan bagi korban.
Menurutnya, kebijakan pimpinan daerah dalam hal perlindungan anak dan penegakan hukum tanpa pandang bulu oleh APH merupakan kekuatan besar untuk melindungi anak.
“Kekuatan besar bagi kita untuk melindungi anak-anak adalah kebijakan pimpinan daerah terkait perlindungan anak dan penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dilakukan APH, termasuk pihak kepolisian bagi pelaku kekerasan terhadap anak demi menimbulkan efek jera,” kata Menteri Bintang.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku sesuai yang dikatakan oleh Menteri Bintang, Andriyanto sebagai Kepala Dinas DP3AK Provinsi Jawa Timur berharap hukuman tambahan dapat diterapkan.
Hukuman tambahan yang dimaksud adalah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.