Lewat Kartu Peduli Anak dan Remaja, DKI Bantu Anak Korban Covid-19

Program ini kucurkan dana bantuan selama 1 tahun

10 Februari 2022

Lewat Kartu Peduli Anak Remaja, DKI Bantu Anak Korban Covid-19
Freepik/A3pfamily

Pandemi Covid-19 masih belum berlalu. Virus ini merebak tak pandang bulu, mulai dari lansia, orang dewasa, hingga remaja dan anak-anak, dan memakan banyak korban jiwa. 

Anak-anak dan remaja yang kehilangan orangtua atau walinya akibat Covid-19 juga menjadi korban dari virus berbahaya ini. Mereka tiba-tiba harus kehilangan orangtua atau walinya tanpa persiapan apapun. 

Melihat kenyataan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberi bantuan bagi anak-anak dan remaja korban Covid-19 melalu Kartu Peduli Anak dan Remaja. 

1. Diperuntukkan bagi anak-anak dan remaja

1. Diperuntukkan bagi anak-anak remaja
Pixabay/Ronnysefria

Sesuai dengan namanya, Kartu Peduli Anak dan Remaja diperuntukkan bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan remaja yang berusia antara 18-22 tahun.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Purwono, menyampaikan melalui ANTARA pada Rabu (9/2) bahwa program Kartu Peduli Anak dan Remaja ini diberikan kepada anak yang orangtua atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19. 

Editors' Pick

2. Bantuan diberikan melalui rekening

2. Bantuan diberikan melalui rekening
Freepik/A3pfamily

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan program Kartu Peduli Anak dan Remaja ini kepada 919 warga Jakarta Timur. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan. 

Tidak diberikan langsung dalam bentuk uang tunai, bantuan ini disalurkan melalui rekening Bank DKI. 

3. Bertujuan mengurangi beban kebutuhan anak dan remaja terdampak Covid-19

3. Bertujuan mengurangi beban kebutuhan anak remaja terdampak Covid-19
Freepik/Fabrikasimf

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Timur, Achmad Salahuddin, menjelaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban kebutuhan anak dan remaja yang orangtua atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19. 

Mereka yang ditinggalkan banyak yang dalam kondisi tidak siap dan tidak memiliki dana untuk sekadar hidup sehari-hari. Untuk itu, program dari gubernur ini memberikan bantuan dana sebesar Rp300 ribu per bulan dan akan berkelanjutan selama satu tahun. 

4. Kriteria penerima program Kartu Peduli Anak dan Remaja

4. Kriteria penerima program Kartu Peduli Anak Remaja
Freepik/Jcomp

Dilansir dari website Pemprov DKI Jakarta, kriteria penerima program Kartu Peduli Anak dan Remaja adalah sebagai berikut:

  • Usia 0-22 tahun (sampai Desember 2021 berusia 22 tahun)
  • Mempunyai NIK DKI Jakarta dan berdomisili di DKI
  • Orangtua (kandung/wali) meninggal karena Covid-19, memiliki NIK DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

5. Disalurkan ke ribuan anak dan remaja

5. Disalurkan ke ribuan anak remaja
Freepik/jcomp

Program Kartu Peduli Anak dan Remaja ini disalurkan setiap bulannya kepada 4.540 anak dan remaja pada tahap awal. Mereka yang menerima bantuan ini telah mendapatkan verifikasi dan validasi dari Dinsos dan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Diharapkan bantuan sosial ini dapat digunakan sebaik mungkin, sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga:

The Latest