Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63426.2 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis standar, penyediaan, dan distribusi susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 tengah menjadi sorotan publik. Dalam edaran ersebut, terdapat rekomendasi pemberian produk susu formula untuk anak usia 6–12 bulan, termasuk formula lanjutan dan formula pertumbuhan untuk usia 12–36 bulan.
Pemberian Susu Formula pada Bayi Hanya Atas Anjuran Dokter dan Indikasi Medis

Surat Edaran BGN 2026 tentang distribusi susu dalam Program MBG menuai sorotan.
IDAI menegaskan bahwa ASI tetap menjadi sumber nutrisi utama bayi dan pemberian susu formula hanya boleh dilakukan dengan indikasi medis.
Kepala BGN menegaskan Program MBG tidak menyediakan susu formula untuk bayi 0–6 bulan.
Hal ini kemudian memicu perbincangan karena dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemberian susu formula pada bayi hanya boleh dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter dan atas indikasi medis.
Untuk itu, berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai pemberian susu formula pada bayi hanya atas rekomendasi dokter dan indikasi medis.
Table of Content
Pemberian Susu Formula untuk Bayi Hanya Atas Anjuran Dokter dan Indikasi Medis

ASI memiliki banyak manfaat penting bagi tumbuh kembang bayi dan telah terbukti melalui berbagai penelitian. World Health Organization (WHO) merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan, kemudian dilanjutkan bersama makanan pendamping ASI hingga anak berusia dua tahun atau lebih.
Pemerintah Indonesia juga mendukung pemberian ASI eksklusif melalui Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 128. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif, kecuali terdapat indikasi medis tertentu yang membuat bayi perlu mendapatkan susu formula.
Indikasi Medis yang Membuat Bayi Boleh Mendapat Susu Formula

Bayi prematur
Bayi yang lahir prematur membutuhkan lebih banyak kalori, lemak, dan protein untuk mendukung tumbuh kembangnya. Namun, kemampuan mengisap bayi prematur biasanya masih belum optimal sehingga asupan ASI saja terkadang belum mencukupi kebutuhan nutrisinya.
Karena itu, bayi prematur, terutama yang lahir sebelum usia kehamilan 32 minggu atau memiliki berat badan di bawah 1.500 gram, bisa memerlukan tambahan nutrisi berupa penguat ASI atau susu formula khusus. Pemberiannya pun harus disesuaikan dengan kondisi bayi dan berada di bawah pengawasan dokter.
Kontraindikasi mendapat ASI
Pada beberapa kondisi metabolik atau kelainan genetik tertentu, tubuh bayi tidak memiliki enzim untuk mencerna kandungan tertentu dalam susu. Penanganannya perlu dilakukan bersama tenaga medis, mulai dari dokter anak hingga ahli gizi. Berikut beberapa kondisi yang termasuk dalam indikasi medis tersebut:
- Maple syrup urine disease (MSUD)
Pada kondisi ini, tubuh bayi tidak mampu mencerna beberapa jenis asam amino, seperti leusin, isoleusin, dan valin. Karena itu, bayi tidak dapat mengonsumsi ASI maupun susu biasa dan perlu mendapatkan formula khusus tanpa kandungan tersebut. - Fenilketonuria (PKU)
Fenilketonuria adalah gangguan metabolisme yang membuat tubuh bayi tidak dapat memproses fenilalanin. Penanganannya dilakukan dengan pemberian susu formula rendah fenilalanin. Dalam kondisi tertentu, ASI masih dapat diberikan dalam jumlah terbatas dengan pengawasan ketat dari tenaga medis. - Galaktosemia
Galaktosemia terjadi ketika tubuh bayi tidak memiliki enzim untuk mengolah galaktosa, yaitu hasil pemecahan laktosa. Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan tumbuh kembang hingga masalah pada hati dan organ lainnya. Karena itu, bayi perlu diberikan susu bebas laktosa dan menjalani pola makan tanpa galaktosa.
Kondisi medis pada bayi cukup bulan
Pada bayi cukup bulan yang sehat, ASI tetap menjadi pilihan utama. Namun, pada kondisi tertentu, susu formula dapat diberikan sebagai tambahan sementara, misalnya ketika bayi berisiko mengalami hipoglikemia atau kadar gula darah rendah yang tidak membaik meski sudah menyusu dengan baik.
Kondisi ini dapat terjadi pada bayi dengan berat badan lahir rendah, bayi yang mengalami stres saat persalinan, atau bayi dari ibu dengan diabetes yang tidak terkontrol. Dalam situasi tersebut, tambahan ASI perah atau susu formula dapat diberikan hingga kondisi bayi stabil. Setelah kebutuhan bayi terpenuhi dari ASI, pemberian susu formula biasanya akan dikurangi secara bertahap.
Kondisi Indikasi Medis pada Ibu yang Perlu Mempertimbangkan Susu Formula

Dalam beberapa kondisi, proses menyusui bisa terhambat karena masalah kesehatan atau kondisi tertentu yang dialami Mama. Meski begitu, kebutuhan nutrisi bayi tetap harus terpenuhi sehingga susu formula dapat dipertimbangkan sebagai alternatif sesuai anjuran tenaga medis.
Beberapa kondisi pada ibu yang dapat menjadi pertimbangan pemberian susu formula antara lain:
Ibu dengan infeksi tertentu, seperti HIV, HTLV, atau CMV, terutama jika bayi lahir prematur.
Ibu yang sedang menjalani pengobatan tertentu, seperti kemoterapi, obat penenang, obat anti-epilepsi, atau terapi menggunakan zat radioaktif.
Ibu dengan kondisi sakit berat, seperti psikosis, sepsis, atau eklamsia.
Ibu yang merokok, mengonsumsi alkohol, atau menggunakan obat-obatan terlarang.
Produksi ASI yang tidak optimal akibat gangguan hormon, sindrom Sheehan, atau perkembangan kelenjar payudara yang kurang baik.
Riwayat operasi payudara yang memengaruhi produksi maupun aliran ASI.
Nyeri hebat saat menyusui yang tidak kunjung membaik meski sudah dilakukan berbagai upaya.
Dalam situasi tersebut, susu formula dapat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi si Kecil. Namun, pemberiannya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi Mama dan bayi serta dilakukan berdasarkan rekomendasi tenaga medis.
Dampak Pemberian Susu Formula tanpa Indikasi Medis

Susu formula merupakan produk yang dibuat menyerupai kandungan ASI. Meski demikian, susu formula tetap tidak dapat menyamai manfaat ASI, terutama dalam mendukung daya tahan tubuh dan tumbuh kembang bayi. Beberapa dampak pemberian susu formula tanpa indikasi medis antara lain:
Risiko kekurangan gizi jika susu dibuat terlalu encer, serta risiko kegemukan bila susu dibuat terlalu kental atau diberikan berlebihan.
Mengurangi proses bonding atau kedekatan emosional antara Mama dan bayi yang biasanya terjalin saat menyusui langsung.
Susu formula tidak mengandung zat antibodi alami seperti ASI, sehingga bayi lebih rentan mengalami infeksi.
Kebersihan botol, alat minum, atau air yang kurang terjaga dapat meningkatkan risiko penyakit seperti diare dan infeksi telinga.
Meningkatkan risiko asma, alergi, infeksi saluran pernapasan akut, obesitas, diabetes, hingga gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada bayi.
Ibu yang tidak menyusui juga memiliki risiko lebih tinggi mengalami anemia setelah melahirkan, serta peningkatan risiko kanker payudara, kanker rahim, dan diabetes tipe 2.
Kritik IDAI terkait Susu Formula Masuk dalam Program MBG

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan catatan kritis terhadap Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026. Kritik tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang diunggah di akun Instagram resmi IDAI @idai_ig kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta jajaran wakil kepala BGN.
“Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis IDAI dalam surat terbukanya untuk BGN, pada Rabu (20/5/2026).
IDAI juga menegaskan bahwa ASI bukan sekadar makanan bagi bayi. ASI mengandung berbagai komponen penting yang berperan dalam melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak, mulai dari zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk kesehatan usus, hingga sinyal penting untuk perkembangan otak bayi.
Dalam surat terbukanya, IDAI juga menyampaikan bahwa susu formula memang merupakan produk terbaik yang dapat dibuat manusia saat ini. Namun, susu formula tetap tidak dapat sepenuhnya menggantikan kandungan alami dan manfaat utama yang terdapat dalam ASI. Karena itu, IDAI mengingatkan agar kebijakan pemenuhan gizi anak tetap mengutamakan perlindungan terhadap pemberian ASI bagi bayi dan anak Indonesia.
Rekomendasi IDAI untuk BGN

Melalui surat terbukanya, IDAI juga menyampaikan empat rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan distribusi susu formula dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berikut poin-poin rekomendasinya:
Melakukan harmonisasi kebijakan publik
IDAI mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan agar program pemenuhan gizi anak tetap sejalan dengan perlindungan pemberian ASI.Mengembalikan peruntukan susu formula sesuai rekomendasi dokter dan indikasi medis
IDAI menegaskan bahwa pemberian susu formula sebaiknya hanya dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter dan kondisi medis tertentu, bukan diberikan secara massal tanpa pemeriksaan medis.Memprioritaskan kemandirian pangan lokal
IDAI mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan pangan lokal bergizi sebagai bagian dari upaya pemenuhan nutrisi anak di Indonesia.Melakukan telaah ulang dan sinkronisasi petunjuk teknis intervensi gizi nasional
IDAI meminta agar petunjuk teknis intervensi gizi dari BGN disesuaikan dengan berbagai regulasi dan pedoman yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
Pedoman Standar Gizi Kementerian Kesehatan RI
Kode Internasional World Health Organization tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI.
Klarifikasi BGN terkait Susu Formula Masuk dalam Program MBG

Mengutip dari situs resmi Badan Gizi Nasional Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan bahwa program MBG tidak menyediakan susu formula untuk bayi usia 0–6 bulan. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip World Health Organization dan regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.
“Untuk bayi usia 0–6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan dalam pernyataannya, pada Jumat (22/5/2026).
Dadan menjelaskan, produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan, formula pertumbuhan anak usia 12–36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui hanya dapat digunakan sebagai intervensi gizi tertentu dengan indikasi medis dan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dadan.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa aturan teknis terkait kandungan gizi dan distribusi susu untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui masih dalam tahap revisi bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Nah, itu tadi mengenai pemberian susu formula pada bayi hanya atas rekomendasi dokter dan indikasi medis. Semoga informasi ini bisa jadi wawasan baru untuk Mama.


















