Ketika menyambut kelahiran bayi, setiap orangtua tentu merasakan kebahagiaan yang luar biasa. Namun, di samping itu, orangtua juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masa depan si Kecil.
Salah satu langkah awal yang sangat penting dan tak boleh terlewatkan adalah pencatatan identitas bayi baru lahir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan Master Patient Index (MPI), yakni standar data pasien untuk data yang berkaitan dengan demografi, seperti nama, tanggal lahir, alamat, identitas resmi yang diterbitkan pemerintah, dan lain-lain.
Tujuan dari MPI adalah menyediakan sistem sentralisasi data untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar untuk semua pasien, baik yang memiliki NIK maupun tidak.
Lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai prosedur pencatatan identitas bayi baru lahir di RS menurut Kemenkes.
