Yang dimaksud dengan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Status Hukum Anak dari Perkawinan Berbeda Kewarganegaraan

- Perkawinan antara WNI dan WNA disebut perkawinan campuran dan dinyatakan sah menurut Pasal 57 UU Perkawinan, selama dilakukan sesuai hukum agama masing-masing.
- Anak yang lahir dari perkawinan berbeda kewarganegaraan dianggap sebagai anak sah berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan 1974 karena lahir dari perkawinan yang sah.
- Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda sementara dan wajib memilih satu kewarganegaraan saat berusia 18 tahun.
Anak yang lahir memiliki status hukum sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan, nama, dan kewarganegaraan.
Saat lahir, seorang anak menyandang status hukum yang berkaitan dengan status perkawinan orang tuanya. Hal ini diatur dalam UU Perkawinan yang menerangkan bahwa kedudukan anak terbagi atas anak yang sah dan anak luar kawin.
Namun jika si Anak lahir dari perkawinan berbeda kewarganegaraan, bagaimana dengan status hukumnya? Bila ini terjadi pada si Kecil, semoga penjelasan Popmama.com tentang status hukum anak dari perkawinan berbeda kewarganegaraan berikut ini.
Apakah Pernikahan Berbeda Kewarganegaraan Dianggap Sah Menurut Hukum Indonesia?

Dilansir dari laman Hukum Online, peraturan perundang-undangan mengatur tentang perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda warga negara, yaitu WNI dan WNA. Peraturan tersebut adalah UU Perkawinan. WNI menikah dengan WNA seperti ini disebut dengan perkawinan campuran.
Pernikahan campuran atau berbeda kewarganegaraan diatur dalam Pasal 57 UU Perkawinan:
Jadi, pernikahan campuran atau pernikahan berbeda kewarganegaraan ini dianggap sah berdasarkan UU Perkawinan, ya, Ma.
Bagaimana dengan Status Hukum Anak dari Pernikahan Berbeda Kewarganegaraan?

Beragam aspek hukum muncul dari dilakukannya peristiwa hukum berupa perkawinan campuran. Seperti status hukum perkawinan, status kewarganegaraan pasangan suami istri dan status hukum anak.
Status hukum anak dalam perkawinan merujuk pada status anak apakah sebagai anak yang sah atau tidak sah. Hal ini diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan 1974 yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.
Kemudian perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaan masing-masing sebagaimana ketentuan Pasal 2 (1) UU Perkawinan 1974.
Seperti yang telah disebutkan di atas, perkawinan campuran atau berbeda kewarganegaraan merupakan perkawinan sah menurut UU Perkawinan. Jadi, status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan berbeda kewarganegaraan adalah anak yang sah.
Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Berbeda Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah status hukum dan politis yang mengikat individu dengan negara, menimbulkan hak serta kewajiban timbal balik.
Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan atau pertalian darah) dan kewarganegaraan tunggal, yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006. Selain itu, ada juga anak yang lahir dan langsung memiliki kewarganegaraan ganda.
Undang-undang mengenai kewarganegaraan sendiri telah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Namun, undang-undang yang kini berlaku ialah UU Nomor 12 Tahun 2006.
Undang-undang tersebut berisi tentang kewarganegaraan bahwa kewarganegaraan ganda hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan mereka lahir dari pernikahan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship.
Jadi, seorang anak bisa berkewarganegaraan ganda. Namun, anak tersebut diwajibkan memilih satu kewarganegaraannya setelah mencapai umur 18 tahun.
Jadi, anak dari perkawinan berbeda kewarganegaraan dapat mememiliki kewarganegaraan ganda, seperti yang diatur dalam undang-undang.
Itu penjelasan tentang status hukum anak dari perkawinan berbeda kewarganegaraan. Jadi, status hukumnya adalah anak yang sah, ya, Ma.
Semoga informasi di atas bisa membantu, Ma.


















