Daftar Media Sosial yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform media sosial.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS ini akan mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ancaman digital yang membayangi anak-anak, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan.
Berikut ini Popmama.com rangkumkan daftar platform media sosial yang terdampak dan alasan di balik kebijakan ini.
1. Deretan media sosial popular yang akan dinonaktifkan

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya pada Jumat (6/3/2026) mengumumkan deretan platform media sosial popular yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan akan terdampak aturan ini.
Deretan media sosial tersebut di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dalam penjelasannya, Meutya menegaskan bahwa tahap implementasi ini akan dimulai tanggal 28 Maret 2026 dan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi tersebut mulai dinonaktifkan.
Penonaktifan akan dilakukan secara bertahap dan pemerintah tidak menutup kemungkinan menambah platform lain ke dalam daftar.
2. Langkah perlindungan di tengah darurat digital

Selain menjabarkan deretan media sosial yang akan dinonaktifkan kepada anak-anak di bawah usia 16 tahun, Meutya juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital.
Ancaman tersebut meliputi paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga risiko kecanduan yang mengganggu tumbuh kembang anak.
"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," tegasnya di hadapan para media.
Meski menyadari akan ada ketidaknyamanan di awal, pemerintah berkomitmen melindungi generasi muda dari risiko ruang digital yang semakin kompleks.
3. Tantangan yang akan dihadapi orangtua dan anak

Pemerintah mengakui bahwa penerapan aturan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Anak-anak mungkin akan mengeluh karena kehilangan akses ke platform favorit mereka, sementara orangtua harus siap menghadapi keluhan tersebut.
Meski adanya ketidaknyamanan di awal, pembatasan media sosial pada anak-anak di bawah umur ini dianggap sebagai langkah tepat untuk melindungi masa depan mereka kelak nanti, Ma.
Pemerintah berharap orangtua dapat mendampingi anak beradaptasi dengan kebijakan baru ini demi keselamatan mereka di ruang digital.
Dengan adanya pembatasan media sosial pada anak-anak ini, orangtua bisa menjadikannya momen yang tepat untuk lebih aktif mendampingi anak berinternet dan mengarahkan mereka ke konten-konten positif.
Pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas aturan ini ke depannya.


















