Marak Penculikan dan Perdagangan Anak, RZ Dijual Rp85 Juta

Maraknya kasus perdagangan anak menunjukkan pentingnya memahami modus operandi pelaku, seperti yang terungkap dalam kasus RZ
Penyelamatan RZ tidak hanya mengungkap satu kasus, tetapi juga membuka keterkaitannya dengan kasus B yang sebelumnya viral
Kesamaan pola antara kasus RZ dan B membuktikan bahwa perdagangan anak adalah kejahatan terorganisir yang perlu diwaspadai bersama
Rasa aman anak sering kali dihubungkan dengan lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat. Namun, kasus penculikan balita RZ di Tamansari, Jakarta Barat, justru berawal dari tindakan yang tidak terduga, yaitu korban dijual oleh ibu kandungnya sendiri.
Kasus ini kemudian membuka fakta mengejutkan tentang jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang terorganisir, termasuk keterkaitannya dengan kasus B (4), anak asal Makassar yang sebelumnya ditemukan di pedalaman Jambi.
Berikut Popmama.com merangkum fakta-fakta penting di balik kasus RZ yang menyita perhatian publik.
Table of Content
1. Terungkap jaringan perdagangan anak lintas daerah

Polisi mengungkap adanya jaringan perdagangan anak yang beroperasi lintas wilayah, mencakup Jakarta, Jawa Tengah, hingga pedalaman Jambi.
Jaringan ini bekerja dengan sistem yang terorganisir, di mana anak-anak diperlakukan layaknya barang dagangan yang berpindah tangan melalui beberapa perantara. Jaringan ini beroperasi dengan sistem permintaan dan penawaran seperti bisnis ilegal pada umumnya.
Ada koordinator yang menerima permintaan pembeli, kemudian menghubungkan dengan perantara-perantara lain hingga anak sampai ke pembeli akhir di wilayah terisolir seperti Suku Anak Dalam. Setiap perantara dalam rantai ini mengambil keuntungan berlipat ganda dari setiap transaksi.
2. Kronologi RZ hilang hingga ditemukan di pedalaman

Kecurigaan ayah RZ (AH) muncul saat melihat ibu kandung anaknya (IJ) mendadak memiliki uang dalam jumlah besar tanpa alasan jelas. AH kemudian menghubungi saudara yang selama ini mengasuh RZ (CN) untuk menanyakan keberadaan anaknya.
IJ menjemput RZ pada akhir Oktober 2025 dengan alasan ingin bermain bersama. Namun, RZ itu tidak pernah kembali hingga akhir November. Saat dimintai keterangan oleh keluarga, IJ beralasan bahwa RZ sedang berada di Medan. Merasa tidak percaya, keluarga membawa IJ ke kantor polisi, dan di situlah pengakuan mengejutkan terungkap, IJ mengaku telah menjual anak kandungnya sendiri.
Proses pencarian RZ memakan waktu beberapa minggu. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya harus menembus wilayah pedalaman Sumatra yang sulit diakses. Operasi penyelamatan tidak hanya menemukan RZ, tetapi juga tiga balita lain yang belum teridentifikasi. Keempat anak tersebut ditemukan dalam kondisi selamat, dengan rentang usia antara 5-6 bulan hingga 3 tahun.
Saat ini, keempat anak tersebut menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk pemulihan kondisi fisik dan mental mereka.
3. Keterkaitan kasus RZ dengan penculikan B

Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa kasus RZ memiliki keterkaitan erat dengan kasus B (4), anak asal Makassar yang sempat viral setelah ditemukan di pedalaman Jambi. Pelaku dalam kedua kasus ini ternyata berasal dari kelompok yang sama, yang kemudian terpecah karena perselisihan internal terkait pembagian keuntungan.
Aparat kepolisian menemukan keterkaitan melalui beberapa nama tersangka yang saling berhubungan. Salah satunya adalah WN, seorang calo dari Wonosobo yang terbukti memiliki koneksi dengan pelaku dalam kasus B. Bahkan, mereka pernah bertemu langsung di kediaman WN di Jawa.
Dalam kedua kasus ini, alur perdagangan anak mengikuti pola yang sama. WN berperan sebagai penghubung yang menjemput korban dari Jakarta, kemudian menyerahkannya kepada EM, koordinator di Jambi yang mengatur distribusi anak-anak. EM kemudian menghubungi LN, pasangan suami istri yang menjadi perantara terakhir untuk menyalurkan anak-anak ke wilayah Suku Anak Dalam.
Yang menarik, nama LN sendiri sudah tercatat dalam penyelidikan kasus B sebelumnya, meskipun saat itu belum berhasil ditangkap. Kini, LN kembali muncul dalam kasus RZ dengan peran yang sama.
Harga anak melonjak drastis di setiap perpindahan tangan. Dalam kasus RZ, IJ menjual RZ seharga Rp17,5 juta kepada WN. Kemudian WN menjual ke EM dengan harga Rp35 juta, dan akhirnya EM menjual ke LN dengan harga mencapai Rp85 juta. Pola serupa juga terjadi pada kasus B, di mana harga awal hanya sekitar Rp3 juta namun membengkak hingga puluhan juta rupiah saat sampai ke perantara terakhir.
Kasus B melibatkan empat tersangka, yaitu SY, pasangan suami istri AS dan M, yang diduga telah memperdagangkan sembilan anak melalui perantara yang sama. Dari kesamaan cara kerja pelaku dan keterkaitan antarjaringan, terlihat jelas bahwa perdagangan anak ini bukan kejadian tunggal melainkan operasi yang sudah berjalan berulang kali.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ancaman terhadap anak dapat datam dari mana saja, bahkan dari lingkungan terdekat yang seharusnya melindungi mereka. Apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau kehilangan anggota keluarga, segera melaporkan ke layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.


















