Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Viral, 2 Anak di Sukabumi Diperkosa Ayah Kandung Sejak SD

Freepik
Freepik

Beberapa waktu ke belakang banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Terbaru yakni di Sukabumi yang geger kasus pemerkosaan antara 2 anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. 

Rupanya pelaku berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap dua korban bahkan sejak usia mereka 9 tahun. Tersangka tindakan itu sejak mereka masih di kelas 4 dan 5 sekolah dasar (SD) hingga mereka berusia 17 dan 19 tahun.

Berikut Popmama.com rangkum berita 2 anak diperkosa ayah kandung sejak usia 9 tahun.

1. Pemerkosaan dilakukan sejak anak kandungnya masih SD

Freepik/18526052
Freepik/18526052

Pelaku bernama N (49) tega melakukan tindakan perkosaan kepada kedua anaknya selama bertahun-tahun. Polisi mengungkap kalau pelaku melakukan tindakan bejat itu sejak usia keduanya anaknya masih belia.

Anak pertamanya pertama kali diperkosa saat kelas 5 SD, sementara anak keduanya saat itu masih kelas 4 SD. Pelaku melakukannya secara berulang hingga kedua anaknya berusia 17 dan 19 tahun.

2. Pelaku mengancam kedua korban agar menurut

Freepik/8photo
Freepik/8photo

Dijelaskan polisi, modus tersangka melakukan pemerkosaan itu dengan cara memaksa atau mengancam. Cara itu berhasil membuat keduanya ketakutan untuk mau melakukan persetubuhan secara berulang kali.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kekerasan fisik dilakukan pelaku kepada para korban.

Adapun pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding agar kedua anaknya mau melakukan persetubuhan.

3. Salah satu anaknya sampai hamil dan melahirkan

Freepik
Freepik

Perbuatan bejat tersangka dilakukan berkali-kali dan bertahun-tahun. Dari perbuatannya itu satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak.

Fakta ini yang membuat netizen sangat marah kepada pelaku. Lebih parahnya lagi, polisi juga menyebut kalau pelaku sempat memaksa kedua korban melakukan hubungan intim bersama-sama.

4. Kedua korban trauma, satu orang bahkan kabur dari rumah

Freepik
Freepik

Perbuatan bejat ini ditambah pada satu momen tersangka dan kedua korban tinggal bersama. Selama beberapa bulan itu kedua anak kandungnya ini mengalami trauma dan ketakutan. 

Karena ketakutan itu, salah satunya sampai kabur dari rumah.

Sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Itulah tadi berita 2 anak di Sukanumi diperkosa ayah kandung sejak SD. Semoga tersangka dihukum seberat-beratnya.

Share
Topics
Editorial Team
Putri Syifa N
EditorPutri Syifa N
Follow Us

Latest in Big Kid

See More

Tiga Pelajar SMA Ini Demonstrasikan Drone Lokal untuk Tangani Bencana

16 Des 2025, 17:49 WIBBig Kid