Kesal dengan Sang Istri, Ayah Tega Bunuh Anak Tirinya di Pulogadung

Seorang ayah tiri tega melampiaskan amarahnya pada sang anak yang masih sangat kecil

21 Juli 2020

Kesal Sang Istri, Ayah Tega Bunuh Anak Tiri Pulogadung
Pixabay/rawpixel

Jenazah balita ditemukan mengambang di aliran kali kawangan industri Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/7/2020) lalu.

Jenazah berjenis kelamin laki-laki yang baru berusia 2 tahun itu diduga tewas di tangan ayah tirinya. 

Setelah mendalami kasus tersebut, pihak kepolisian setempat akhirnya berhasil mengamankan Cece Suhandi, ayah tiri korban yang diduga dalang dibalik tewasnya balita malang tersebut.

Dalam keterangan yang dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian, Senin (20/7/2020), balita tersebut sebelumnya telah disiksa oleh sang ayah selama dua bulan terakhir. Hal ini terjadi lantaran kekesalan Cece terhadap ibu kandung korban.

Akibat perbuatannya, Cece Suhandi yang merupakan ayah tiri korban terpaksa dijerat kurungan penjara di atas lima tahun.

Simak rangkuman Popmama.com berikut ini.

1. Kesal dengan ibu kandung korban

1. Kesal ibu kandung korban
Freepik/yanalya

Seperti yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, peristiwa ini terjadi lantaran Cece yang merupakan ayah tiri korban kesal dengan sang istri.

Cece kesal lantaran sang istri sering kali pulang terlambat. Tak hanya itu, permasalahan ekonomi pun menjadi penyebab meningkatnya amarah Cece.

Tidak bisa menahan amarahnya, Cece pun melampiaskan semua kekesalannya kepada korban yang masih berusaia 2 tahun. Cece tega memukul sekujur tubuh balita malang tersebut dengan tongkat alumunium.

2. Memukul seluruh tubuh korban dengan tongkat

2. Memukul seluruh tubuh korban tongkat
themagpieproject

Dari keterangan pelaku, korban telah alami kekerasan fisik selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan dipukul tongkat alumunium di dada, punggung, kaki, dan di bagian muka sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah nyawa anak tirinya tewas, jasad korban kemudian Cece bawa ke kali kawasan industri Pulogadung untuk dihanyutkan di sana pada Selasa (7/7/2020).

Setelah beberapa hari jasad ditemukan, polisi akhirnya berhasil meringkuk pelaku. Dalam penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan tongkat alumunium sebagai barang bukti

3. Pelaku dijerat hukuman kurungan di atas lima tahun

3. Pelaku dijerat hukuman kurungan atas lima tahun
(ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Setelah mendapat keterangan saksi bahwa terdapat jenazah balita yang mengapung di kali sekitaran Pulogadung, pihak kepolisian pun langsung mendatangi TKP bersama petugas kesehatan.

Melalui tahap pengecekan terhadap jasad sang balita, pihak kepolisian akhirnya bisa menemukan Cece Suhandi yang merupakan pelaku dibalik tewasnya balita malang yang masih berusia 2 tahun tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk pelaku berupa kurungan penjara di atas lima tahun.

Baca juga:

The Latest