Bambang Pamungkas Dinyatakan sebagai Ayah Biologis Kedua Anak Fuji

Setiap bulannya, Bambang Pamungkas harus menafkahi kedua anaknya sebesar Rp 10 juta

30 Agustus 2022

Bambang Pamungkas Dinyatakan sebagai Ayah Biologis Kedua Anak Fuji
Instagram.com/bepe20

Mantan pemain sepak bola ternama Indonesia, Bambang Pamungkas, telah dinyatakan sebagai ayah biologis dari dua anak Amalia Fujiawati. Pernyataan ini ditetapkan langsung oleh pihak Mahkamah Agung (MA) dalam persidangan.

"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin (29/8/2022).

Sidang tersebut dipimpin oleh Yasardin selaku hakim ketua dengan hakim anggota Busra dan Abdul Manaf.

Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah siapkan ulasan terkait Bambang Pamungkas dinyatakan sebagai ayah biologis kedua anak Amalia Fujiwati.

1. Bambang Pamungkas wajib memberi nafkah Rp 10 juta per bulan kepada kedua anaknya

1. Bambang Pamungkas wajib memberi nafkah Rp 10 juta per bulan kepada kedua anaknya
Instagram.com/bepe20

Sebelum pengesahan itu ditetapkan oleh MA, Bambang Pamungkas diwajibkan untuk memberi nafkah sebesar Rp 7 juta kepada kedua anaknya. Karena merasa tidak terima, dia memilih untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Namun sayangnya, usaha lelaki yang akrab disapa Bepe itu tidak membuahkan hasil. Justru, Bambang Pamungkas mendapat kewajiban membayar nafkah lebih berat dari sebelumnya, yaitu sebesar Rp 10 juta per bulan.

"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp10 juta setiap bulan," kata Andi Samsan Nganro.

2. Kasus bermula dari Bambang Pamungkas melakukan nikah siri di tahun 2018

2. Kasus bermula dari Bambang Pamungkas melakukan nikah siri tahun 2018
Instagram.com/bepe20

Menurut pertimbangan tersebut, judex juris (majelis kasasi) menyatakan penolakan dalam putusan permohonan kasasi dengan perbaikan.

"Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut," pungkas Andi Samsan Nganro.

Buat Mama yang belum tahu, kasus ini berawal dari Bepe yang menikahi Amalia Fujiwati secara siri pada tahun 2018 silam. Dari pernikahan itu, Amalia melahirkan satu orang anak yang lahir pada Februari 2019.

Sekitar awal tahun 2021, Bambang Pamungkas dituding menelantarkan anak dan memutus komunikasi dengan Amalia yang kala itu sedang hamil anak kedua.

Pada bulan Juni, Amalia melahirkan anaknya namun Bampang Pamungkas tidak membantu membiayai persalinan. Tak hanya itu, sang pesebak bola juga enggan mengakui kedua anak Amalia Fujiwati sebagai buah hatinya.

3. Pengajuan banding yang dilakukan Amalia Fujiwati pada akhirnya berbuah manis

3. Pengajuan banding dilakukan Amalia Fujiwati akhir berbuah manis
Instagram.com/bepe20

Atas kejadian itu, Amalia lantas memilih untuk menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Sayangnya, gugatan yang diajukan tidak sesuai harapan.

Sebab pada September 2021, PA Jakarta Selatan menetapkan dua anak itu bukan hasil pernikahan Amalia dengan Bambang Pamungkas.

Merasa tidak terima, Amalia kemudian mengajukan permohonan banding. Upaya pengakuan anak dari Bambang Pamungkas akhirnya berbuah manis.

Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta memutuskan kedua anak Amalia Fujiwati adalah anak biologis dari Bambang Pamungkas.

Jadi itu dia rangkuman informasi tentang Bambang Pamungkas dinyatakan sebagai ayah biologis kedua anak Fuji. Semoga tidak ada lagi perselisihan antara Bepe dengan Amalia ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest