Seorang Papa Bawa Anaknya untuk Tabrakan Diri ke Kereta di Bandung
Diduga bunuh diri, seorang Papa tega membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun tertabrak kereta
13 Agustus 2022

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, ramai diperbincangkan seorang Papa yang sedang membawa anaknya tertabrak Kereta Api Turangga jurusan Surabaya-Bandung, pada Kamis (11/8/2022).
Kejadian itu berlokasi di Kampung Ciherang RT 07 RW 11, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 05.15 WIB.
Kapolsek Rancaekek Kompol Nanang Heru mengatakan, korban yang mengalami tabrakan adalah seorang wiraswasta bernama Atep Sunarni (32) dan Tresna Adisti (2).
Mereka tinggal di Kampung Dusun Pasir Barung RT 02 RW 01 Desa Cibunar, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Berikut Popmama.com telah siapkan informasi selengkapnya tentang seorang Papa bawa anaknya untuk tabrakan diri ke kereta di bandung.
Editors' Pick
1. Kedua korban langsung meninggal di tempat usai tertabrak kereta
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, beberapa menit sebelum kejadian berlangsung terlihat seorang laki-laki datang membawa anak kecil. Ia memakirkan kendaraan bermotor yang ditumpanginya.
Dia kemudian turun sambil berjalan menggendong putranya ke tengah rel kereta api yang kala itu dari arah timur sedang melintas KA Turangga. Kedua korban pun tertabrak dan meninggal dunia di tempat.
Usai kejadian tersebut, kepolisian setempat langsung mendatangi tempat kejadian peristiwa dan melakukan olah TKP. Polisi mengatakan bahwa pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi.
"Mereka menganggap kejadian tersebut adalah takdir dari Allah SWT dengan di buatkan surat pernyataan oleh pihak polsek Rancaekek dan ditandatangani oleh pihak keluarga," kata Nanang Heru mewakili Kapolsek Rancaekek.
2. Masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas di jalur kereta api
Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo berharap agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas di jalur kereta api. Sebab, hal itu sudah tercantum lewat UU 23 Tahun 2017 bahwa jalur kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
"Kami tidak bosan untuk terus mengingatkan kepada semua pihak terkait hal tersebut, namun tentunya hanya dengan kesadaran dan peran serta semua pihak untuk saling mengingatkan maka keselamatan perjalanan KA dan warga masyarakat akan bisa terwujud," tegasnya.