Jadi Jaminan Hutang, Balita Di Pasar Rebo Dianiaya Hingga Meninggal

Seorang balita perempuan meninggal akibat dianiaya usai jadi jaminan hutang orangtuanya

20 Januari 2023

Jadi Jaminan Hutang, Balita Pasar Rebo Dianiaya Hingga Meninggal
Freepik/kjpargeter

Balita berinisial AF berusia 2 tahun di Pasar Rebo Rebo, Jakarta Timur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan menggunakan benda tumpul oleh kakek dan nenek tirinya, serta ibunya. 

Ketiga tersangka tersebut memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF.

Meski demikian, belum diketahui alasan mengapa sang ibu menitipkan AF kepada kakek dan nenek tirinya. Lantas, bagaimana kronologinya ya, Ma? 

Berikut ini telah Popmama.com rangkumkan informasi lengkap mengenai balita di Pasar Rebo dianiaya hingga meninggal. Disimak sampai akhir ya, Ma!

1. AF dijadikan jaminan hutang

1. AF dijadikan jaminan hutang
Freepik/rawpixel-com

AF diduga menjadi korban penelantaran oleh orangtuanya yang tidak memiliki hubungan darah dengannya. Selama ini AF, tinggal di sebuah kontrakan bersama ibu dan ayah angkatnya lantaran ia ditelantarkan oleh orangtua kandungnya sebagai jaminan hutang. 

"Katanya sih karena orangtua AF punya hutang. Dari keterangan tetangga, anak ini seolah disandera. Kalau hutangnya dilunasi, baru diambil," kata Su­diyono, ketua RT05/RW01 setempat. 

Editors' Pick

2. Orangtua kandung AF tidak diketahui

2. Orangtua kandung AF tidak diketahui
Freepik/master1305

Sejak AF tinggal di kontrakan tersebut, Sri Wahyuni dan suaminya tidak pernah melaporkan kehadirannya ke pengurus lingkungan, termasuk Sudiyono. Karena itulah, warga dan pengurus RT tidak mengetahui siapa orangtua kandung AF.

"Jadi, pas di Puskesmas itu pasutri sempat pergi terus datang sama perempuan, mungkin ibu korban. Pasutri yang mungkin kakek nenek korban itu kerja jual bensin eceran, orangnya tertutup dan sudah satu tahun lebih tinggal. Saya sendiri belum sempat tanya. Anak itu tinggal di sini sudah delapan bulan," ujarnya.

Su­diyono belum dapat memastikan siapa orangtua kandung AF karena masih menunggu informasi resmi dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang tengah menangani kasus tersebut.

3. Sebelum meninggal, warga sempat mendengar tangisan AF

3. Sebelum meninggal, warga sempat mendengar tangisan AF
Freepik/user15285612

Sebelum AF meninggal, balita tersebut sempat dibawa ke Puskesmas, yang kemudian dan dinyatakan meninggal dunia. Warga sekitar kontrakan AF sempat mendengar suara tangis pada Selasa (17/1/2023) malam. Setelah suara tangis menghilang, anak pasutri penghuni kontrakan membawa AF ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo terdekat.

"Tetangga sempat mendengar suara tangis, tapi beberapa saat hilang begitu saja suaranya. Kalau suara ribut-ribut nggak ada," jelas Sudiyono. 

4. Terdapat luka di sekujur tubuh AF

4. Terdapat luka sekujur tubuh AF
Freepik/master1305

AF dinyatakan meninggal akibat luka penganiayaan menggunakan benda tumpul. Sebab, terdapat luka lebam di sekujur tubuh AF, di antaranya di bagian kepala, mata, bibir, dan punggung. 

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo. Pihak puskesmas pun telah melaporkannya ke Polsek Pasar Rebo dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. 

Sementara itu, jenazah AF saat ini masih berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

5. Tiga tersangka diperiksa terkait meninggalnya AF

5. Tiga tersangka diperiksa terkait meninggal AF
Freepik/rawpixel-com

Kapolres Metro Jakarta Timur Budi Sartono mengatakan, pihaknya memeriksa tiga orang terkait tewasnya AF, di antaranya adalah kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibunya Sri Wahyuni.

Ketiganya tengah diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Sirait dan Titin secara bergantian berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF. Keduanya kerap melakukan kekerasan karena merasa terbebani harus merawat AF. 

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau AF rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi Sartono.

Atas perbuatannya itu, Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Sementara ibu kandung AF telah ditetapkan sebagai tersangka karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.

"Ibunya itu kita kenakan pasal penelantaran anak karena cuma ditaruh dan tidak dikasih apa-apa. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," jelas Budi Sartono.

Itu dia, Ma, informasi lengkap mengenai balita di Pasar Rebo dianiaya hingga meninggal. Semoga informasi ini menjadi pembelajaran untuk Mama dan Papa ya.

Baca juga:

The Latest