Aniaya Anak Tirinya, Lelaki di Sukabumi Jadi Tersangka

Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka

13 Januari 2022

Aniaya Anak Tirinya, Lelaki Sukabumi Jadi Tersangka
Popmama.com/Shania Tabina Anandanoe
Ilustrasi kekerasa pada anak

Seorang anak perempuan berusia 3 tahun menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya. Pelaku dengan inisial B (25) mendadak viral karena video penangkapan beredar di media sosial. 

Kini polisi sudah menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan.

Berikut Popmama.com telah merangkum berita selengkapnya.

1. Kejadian di Kawasan Warungdoyong

1. Kejadian Kawasan Warungdoyong
Pexels/Kat Jayne

Kasus penganiayaan pada anak 3 tahun ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

"Kemarin dari pihak PPA Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Warungdoyong melakukan penangkapan kepada pelaku aniaya anak tiri. Sekarang pelakunya sudah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan," demikian penjelasan KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota IPTU Kartiwan Sutarma pada Rabu (12/1/2022).

2. Ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan

2. Ada beberapa saksi sudah dimintai keterangan
Freepik/katemangostar

Kasus penganiayaan ini semakin jelas setelah saksi dimintai keterangan. Menurut Kartiwan, sejumlah saksi sudah memberikan keterangan berkaitan dengan kejadiaan di tempat perkara.

Beberapa saksi anta lain istri pelaku atau ibu korban, tetangga, dan pihak RT-RW setempat.

3. Tersangka melakukan tindakan secara sadar

3. Tersangka melakukan tindakan secara sadar
Freepik/Racool_studio

Telah didalami, namun berdasarkan pemeriksaan sementara tidak ditemukan adanya gangguan mental atau masalah kejiwaan pada pelaku penganiayaan.

"Hasil pemeriksaan tidak ada (gangguan psikologis). Pelaku tidak memiliki gangguan mental atau jiwa," ungkap Kartiwan.

Keterangan para saksi memudahkan tim penyidik saat mendalami kasus penganiayaan pada anak tiga tahun tersebut. Pelaku pun telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal yang penting jika kejadian serupa ada di lingkungan terdekat adalah melaporkan pada petugas setempat seperti RT atau RW. Korban kekerasan juga berhak mendapatkan perlindungan. 

Dalam kasus ini, anak perempuan berusia 3 tahun yang menjadi korban. Maka petugas dan ibu kandungnya bertanggung jawab untuk merawat dan memastikan korban dalam kondisi aman dan baik-baik saja.

Baca juga:

The Latest