- Termasuk keluarga kurang mampu,
- nama anggota keluarga telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS,
- memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
BLT Balita 0-6 Tahun Cair pada Agustus 2022, Ini Cara Mendapatkannya!

Kementerian Sosial memiliki program bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH). Di dalamnya terdapat komponen bantuan untuk anak usia dini 0-6 tahun yang sering disebut sebagai bantuan langsung tunai (BLT) balita.
Melalui bantuan ini, masing-masing keluarga akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp3 juta per tahun. Namun, pembagiannya akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali sebesar Rp750 ribu.
Pada Agustus 2022 ini pun dikabarkan BLT balita 0-6 tahun masih akan cair untuk keluarga yang telah memenuhi persyaratan.
Untuk itu, berikut ini Popmama.com merangkum syarat dan cara mendapatkan BLT balita 0-6 tahun. Simak yuk, Ma!
1. Syarat penerima BLT balita 0-6 tahun

Untuk mendapatkan BLT balita 0-6 tahun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
2. Cara mendaftarkan diri dalam DTKS Kemensos

Salah satu syarat mendapatkan BLT balita 0-6 tahun yakni terdaftar DTKS. Bagi Mama dan keluarga yang belum terdaftar dalam TDKS, langsung segera daftar yuk!
Berikut ini cara mendaftarkan diri dalam DTKS Kemensos:
- Mama dapat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Kemudian, perangkat desa akan melakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos. Nantinya, hasil musyawarah akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Pihak dinas Sosial akan memakai Berita Acara tersebut untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga ke rumah Mama.
- Hasil data verifikasi dan validasi tersebut akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan setempat sebagai bentuk laporan pada Bupati/Walikota setelahnya.
- Selanjutnya, data akan diproses oleh Bupati/Walikota dan akan diumumkan hasilnya sesegera mungkin. Hasil yang telah diumumkan akan disahkan oleh Gubernur dan data diteruskan pada Menteri.
- Jika data keluarga Mama telah masuk DTKS Kemensos, maka bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT balita 0-6 tahun.
3. Cara mendaftarkan diri BLT balita 0-6 tahun

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Mama bisa langsung mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT balita 0-6 tahun.
Berikut ini cara mendaftarkan diri BLT balita 0-6 tahun melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos lewat PlayStore.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data NIK KTP dan KK. Setelah berhasil registrasi, Mama langsung dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilihlah menu "daftar usulan" untuk daftar BLT Balita 0-6 tahun.
- Jika ingin mendaftarkan BLT Balita 0-6 tahun untuk anggota keluarga lain (anak kedua, ketiga, dst) yang sudah terdata di DTKS Kemensos, Mama dapat memilih “tambah usulan”.
- Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Kemudian, pilih jenis bansos yang diinginkan, pilih PKH untuk dapat BLT Balita 0-6 tahun.
- Jika data Mama berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK saat daftar BLT Balita 0-6 tahun.
- Ketika Mama telah berhasil mengajukan BLT balita 0-6 tahun, maka nantinya akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp750 ribu per tiga bulan.
Semoga informasi ini dapat membantu Mama dan keluarga untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. Semangat, Ma!



















