Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Anak Meninggal karena Lehernya Terlilit Tali Layangan

Ilustrasi - adventistreview.org
Ilustrasi - adventistreview.org

Layang-layang atau layangan merupakan salah satu permainan tradisional yang banyak dikenal masyarakat tanah air. Sederhananya, mainan ini terbuat dari bambu sebagai kerangka yang kemudian ditutupi dengan kertas atau plastik. Nah, selanjutnya dikaitkan dengan seutas benang atau tali sebagai kendali saat nanti diterbangkan di udara.

Permainan dengan bentuk segitiga ini biasanya dilakukan di lapangan atau area yang cukup luas. Anak-anak umumnya menerbangkan layangan pada sore hari. Karena sudah mulai banyak angin yang membuat layang-layang bisa mengudara di langit. Selain itu, cuacanya pun tidak begitu terik jadi bisa lebih enjoy menerbangkan permainan ini.

Mama perlu mewanti-wanti si Kecil supaya berhati-hati saat bermain layangan. Hal itu karena kenur yang digunakan sebagai tali layangan cukup tajam. Tak jarang, beberapa anak mengalami luka di tangannya karena terbeset tali layangan.

Di Kalimantan Barat, anak meninggal karena lehernya tersangkut tali layangan. Begini ulasan Popmama.com tentang kronologi dari kasus mengenaskan tersebut.

Kronologi Anak 5 Tahun Meninggal akibat Terlilit Tali Layang-Layang

Ilustrasi - Tokopedia.com/Suplier Mainan
Ilustrasi - Tokopedia.com/Suplier Mainan

Kita tidak pernah tahu kapan peristiwa baik maupun buruk akan datang. Itu semua menjadi rahasia Tuhan. Peristiwa memilukan itu menimpa anak perempuan bernama Ghaida Sarasid berusia 5,5 tahun di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Awalnya, sang Papa membonceng korban menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah usia pulang berbelanja. Ketika melintas, tiba-tiba tali layangan putus mengenai tangan sang Papa. Tepatnya sebelum jembatan Tol Kapuas di di jalan Kecamatan Putussibau Utara menuju ke Kedamin Putussibau Selatan.

Posisi sang Papa ketika terkena tali tersebut dalam keadaan berdiri. Ridwan (Papa korban) berusaha menyingkirkan tali dari layangan putus tersebut. Naas, kenur tersebut justru mengenai leher Ghaida yang berada di belakang Ridwan. Diketahui tali layangan tersebut berlapis kaca atau gelasan sehingga cukup tajam.

Ridwan yang melihat leher putrinya mengeluarkan darah akibat terkena tali layangan segera membawanya ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, nyawa anak lima tahun itu tidak tertolong. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

"Waktu dibawa ke rumah sakit anak saya masih hidup, tapi ketika sampai di rumah sakit dia (Ghaida) sudah meninggal," tutur sang Papa.

Jari Ridwan juga mengeluarkan cukup banyak darah. Ia bahkan sempat mendapat perawatan medis atas luka goresan kenur layangan putus tersebut.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Imbau Warganya Tidak Bermain Layangan

Ilustrasi - Freepik/khosrork
Ilustrasi - Freepik/khosrork

Tragedi ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu. Wahyu Hidayat selaku Wakil Bupati Kapuas Hulu mengimbau kepada warganya untuk tidak bermain layangan karena dapat membahayakan keselamatan orang lain serta pemain layangan itu sendiri.

Wahyu Hidayat menjelaskan, "Kita telah memerintahkan Satpol PP Kapuas Hulu supaya melakukan razia setiap lokasi main layangan. Oleh karena itu, masyarakat yang suka main layangan diharapkan untuk bisa mengerti serta memahami bahayanya bagi keselamatan masyarakat."

Pihak Pemkab Kapuas Hulu berharap masyarakat mau menaati untuk tidak bermain layang-layang demi keamanan dan ketertiban bersama. Kasus Ghaida cukup menjadi refleksi bagi para orangtua untuk mengawasi dan memastikan keamanan si Anak ketika ia bermain layang-layang.

Anggota DPRD Pontianak Usulkan Adanya Aturan Larangan Bermain Layang-Layang

Ilustrasi - Freepik/rawpixel.com
Ilustrasi - Freepik/rawpixel.com

Lebih lanjut, Bebby Nailfula selaku Anggota DPRD Kota Pontianak menuturkan setiap daerah perlu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait layang-layangan. Hal ini sudah dicontohkan oleh Kota Pontianak. Ia juga menilai langkah yang diambil Wakil Bupati Kapuas Hulu tentang penertiban tindakan oleh Satpol PP sangat penting dalam melakukan razia.

"Satpol PP sudah selayaknya menertibkan layangan yang membahayakan warga khususnya ketika bermain di dekat pemukiman dan fasilitas umum," tutur Bebby Nailfula.

Ia juga mengimbau agar para pemain layangan lebih memperhatikan lokasi saat bermain. Jangan di area yang padat penduduk. Apalagi dekat jalan raya yang bisa membahayakan para pengguna jalan.

Pemain layang-layang yang menyebabkan kematian seseorang dapat dijerat pasal 359 KUHP, yang berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Itulah paparan tentang kronologi anak meninggal karena lehernya tersangkut tali layangan. Keamanan dan keselamatan harus senantiasa jadi pertimbangan utama saat melakukan sebuah permainan. Jangan sampai membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. 

Share
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Kid

See More

Selain Tidur Cukup, Ini Nutrisi Penting untuk Bantu Tumbuh Tinggi Anak

19 Des 2025, 18:55 WIBKid