Apakah Boleh Anak Perempuan Dicarikan Jodoh?
Bagaimana ya menurut pandangan Islam?
30 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Terkait soal jodoh memang semua rahasia sang Pencipta, tugas kita sebagai manusia hanya berikhtiar atau berusaha dengan apa yang ditetapkan Allah.
Pada dasarnya, seorang Papa sebagai kepala keluarga memiliki hak perwalian atas anak perempuannya. Orangtua pun punya andil dalam menentukan siapa pendamping anaknya kelak.
Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam ajaran agama Islam? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Kali ini Popmama.com telah menyajikan informasinya berdasarkan beberapa hukum dan penjelasan menurut agama secara detail.
Editors' Pick
1. Sunnah hukumnya bagi seorang papa mencarikan jodoh untuk anak perempuannya
Dilansir dari Bincang Syariah, Syekh Syamsuddin Muhammad bin Al-Khatib Al-Syarbini dalam kitabnya Muhgni Al-Muhtaj menyebutkan sunnah hukumnya bagi seorang Papa mencarikan jodoh untuk putrinya.
Hal ini didasari bahwa jodoh yang baik, yakni sosok seseorang yang baik dalam bidang sosial dan ritualnya.
“Disunnahkan bagi wali untuk menawarkan anak perempuannya kepada laki-laki yang saleh sebagaimana dilakukan oleh Nabi Syuaib terhadap Musa AS dan Sayyidina Umar kepada Ustman kemudian Abu Bakar RA”
2. Sunnah menurut surat Al-Qashash ayat 27
Mempertemukan atau mencoba menjodohkan anak perempuan juga ada di dalam kisah Nabi Syuaib yang termaktub dalam surat Al-Qashsash ayat 27 berikut ini:
Qala inni uridu an ungkihaka ihdabnatayya hataini 'ala an ta'jurani samaniya hijaj, fa in atmamta 'asyran fa min 'indik, wa ma uridu an asyuqqa 'alaik, satajiduni in sya'allahu minas-salihin
Artinya:
“Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".
Dalam ayat di atas, menegaskan bahwa disunnahkan untuk mencoba menjodohkan anak perempuan kepada laki-laki yang saleh untuk dinikahi.