Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat bahwa yang seharusnya diperjuangkan saat ini adalah memberikan pelayanan kesehatan lebih kepada masyarakat rentan, seperti bayi baru lahir, lansia, orang miskin, disabilitas, dan sebagainya.
Hal ini mengacu pada Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengamanatkan perlakuan dan perlindungan lebih bagi masyarakat rentan berkenaan dengan kekhususannya.
Menurutnya, pelayanan kesehatan terhadap masyarakat rentan harus diutamakan karena keterbatasan yang mereka miliki. Pasalnya, selama ini Presiden Joko Widodo tidak mengatur terkait hal tersebut dalam Peraturan Presiden tentang JKN.
"Sehingga semua peserta diperlakukan sama, padahal ada kelompok masyarakat yang memiliki kekhususan dan keterbatasan. Jadi ke depan harus dirancang regulasi yang memastikan adanya perlakuan dan perlindungan lebih bagi masyarakat rentan dalam hal pelayanan Kesehatan," ungkap Timboel Siregar.
Demikian informasi seputar Prabowo-Gibran janjikan kartu anak sehat untuk cegah stunting. Bagaimana menurut Mama terkait program capres dan bacapres yang satu ini?
Baca juga: